CPNS 2019
CPNS Baru Bappenas Akan Tinggal di IKN Kaltim, Denda, Sanksi Bila Mundur Setelah Lulus Tak Main-main
Sanksi bila mundur setelah Lulus seleksi CPNS 2019 ternyata tak main-main, bisa dilarang ikut tes selanjutnya hingga denda yang cukup besar
Besaran denda dan sanksi bagi pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lolos tapi memilih mundur
Peringatan kepada para peserta seleksi CPNS 2019 yang dinyatakan lolos agar tetap komitmen untuk mengabdi di instansi yang dilamar.
Jika melanggar komitmen tersebut maka sanksi berat telah menanti.
Selain denda puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah, yang bersangkutan juga tidak boleh melamar CPNS periode berikutnya.
• Sederet Curhat hasil SKD CPNS: TWK 50 Lulus, formasi Guru Bahasa Inggris Tak Sesuai Jurusan Pelamar
• hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan Sekarang, Jangan Kecewa Bila Gagal, Masih Ada Peluang Besar dI 2020
Badan Kepegawaian Negara memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Imbauan disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, Minggu (24/11/2019).
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan Lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan Lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi. "Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.
Sanksi denda
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya