Virus Corona
Geram! Begini Reaksi Yasonna Laoly Saat Najwa Shihab Kritik Pembebasan Koruptor: Suudzon Banget Sih!
Yasonna Laoly melabrak Najwa Shihab dan menyebutnya terlalu berprasangka buruk dan pernyataannya provokatif soal usulan napi kasus korupsi bebas.
• Kisah Warga Bekasi Sembuh dari Virus Corona, Kalau Saya Tidur Itu Kaya Orang Kelelep di Kali
Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)
Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.
Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu.
KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi covid-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tulisnya.
Sebelumnya, Najwa Shihab skakmat wacana kebijakan Menkumham, Yasonna Laoly untuk membebaskan napi koruptor yang di atas 60 tahun untuk mencegah penularan virus corona.
Hal itu disampaikan Najwa Shihab di akun Instagram pribadinya @najwashihab pada Kamis (4/4/20).
Mulanya, Najwa Shihab memaklumi kebijakan untuk pembebasan napi yang berusia lebih dari 60 tahun agar tidak terinfeksi virus corona.
Najwa Shihab lalu membeberkan data bahwa jumlah napi sudah berada di angka lebih dari 250 ribu jiwa.
Najwa Shihab lalu mengatakan ada lapas napi yang sangat tidak manusiawi.
Satu lapas bisa dihuni sekitar 40 orang, sehingga mereka tidur harus bergantian seperti pindang.
"Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian," ungkap Najwa Shihab
Namun, Najwa Shihab tidak sepakat jika yang dibebaskan adalah napi koruptor.
Pasalnya, napi koruptor jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan napi kasus pidana lain.
Bahkan Najwa Shihab keraop menemukan penjara para koruptor sangat bagus dan sesuai dengan standar sosial distancing.