Virus Corona
Pemain Harga dan Penimbun Harga Siap-siap, Perintah Terbaru Kapolri ke Jajarannya Ini Tak Main-main
Masyarakat maupun korporasi yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi covid-19 kini siap-siap, sanksi tegas menanti
TRIBUNKALTIM.CO - Perintah terbaru Kapolri Idham Azis ke jajaran terkait pemain harga dan penimbun barang saat virus Corona atau covid-19 merebak tak main-main.
Masyarakat maupun korporasi yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi covid-19 kini siap-siap terancam sanksi pidana.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
• Kisah Driver Ojek Online Positif Virus Corona, Sempat Antar Penumpang ke Bandara Soekarno-Hatta
• Token Listrik Gratis PLN, Kirimkan Nomor ID Pelanggan Melalui Login Website PLN www.pln.co.id
• Walikota Surabaya Risma Langsung Reaksi Begini Setelah WHO dan Kemenkes Melarang Bilik Disinfektan
• Mulai Senin Besok, Semua Warga Balikpapan Wajib Pakai Masker Saat Beraktivitas di Luar Rumah
Surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan dan penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan tugas terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Kapolri pun memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi dan memetakan pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah covid-19.
Selain itu, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahak pokok.
"Gangguan pada komoditas gula dilaksanakan percepatan proses impor dan mengubah peruntukan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristal putih, sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilaksanakan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perijinan impor," tulis keterangan tersebut.
Selain itu, jajaran di bawah juga diminta melaksanakan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.
• Takut Terjangkit Virus Corona? Kabar Baik, Ternyata Jatuh Cinta Bisa Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-idham-azis-19032020.jpg)