Virus Corona

Walikota Surabaya Risma Langsung Reaksi Begini Setelah WHO dan Kemenkes Melarang Bilik Disinfektan

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma langsung terbitkan Surat Edaran setelah WHO dan Kemenkes melarang bilik disinfektan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
SURYA.co.id
Walikota Surabaya Risma Langsung Reaksi Begini Setelah WHO dan Kemenkes Melarang Bilik Disinfektan 

TRIBUNKALTIM.CO - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma langsung terbitkan Surat Edaran setelah WHO dan Kemenkes melarang bilik disinfektan.

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) dan Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) kompak mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bilik disinfektan.

Pasalnya, WHO dan Kemenkes menilai penggunaan bilik disinfektan mempunyai risiko terhadap kesehatan.

Oleh sebab itum penggunaan bilik disinfektan untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona hendaknya dihindari.

Lantas bagaimana dengan di Surabaya ?

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma telah menempatkan sejumlah bilik disinfektan di ruang publik guna mencegah penyebaran Virus Corona.

Jangan Sembarangan Tiru Cara Risma Semprot Disinfektan di Surabaya, Ganjar Pranowo Minta Dihentikan

Kasus Virus Corona di Surabaya 13 Orang Sembuh, hingga Cara Risma Terapkan PSBB di Surabaya

Penyebaran Virus Corona di Surabaya, Wilayah Risma Masuk Zona Sangat Merah, Ini Kata Khofifah

Terkait larangan WHO dan Kemenkes tersebut, Risma mengklaim cairan disinfektan yang digunakan pada bilik sterilisasi di Surabaya dijamin aman.

Sejauh ini tak ada imbauan dari Risma untuk menghentikan penggunaan bilik disinfektan di Surabaya.

Sementara itu, menanggapi larangan Kemenkes dan WHO, Ketua Gugus Kuratif Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

Namun Joni menjelaskan di imbauan tersebut dijelaskan yang tidak diperbolehkan adalah langsung disemprotkan ke manusia.

"Memang kementerian kesehatan mengeluarkan edaran tentang disenfektan. Yang tidak boleh itu disempeotkan ke manusianya.

Memnag dia bisa menimbulkan iritasi. Kalau kepada benda tidak masalah," ucap Joni, yang Juga Dirut RSUD Dr Soetomo, Surabaya ini Sabtu (4/4/2020), melansir Surya.

Di beberapa sudut di Gedung Negara Grahadi Surabaya memang nampak adanya penyemprotan disinfektan.

Mulai dari di depan Gedung Negara Grahadi, untuk para pengendara yang lewat Jalan Gubernur Suryo, baik roda dua maupun roda empat.

Lalu ketika akan masuk ke halaman Gedung Negara Grahadi, para tamu juga harus melewati bilik disinfektan secara drive thru.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved