Virus Corona

Aturan PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Tuntutan dan Keluhan Ojol: Kami Makan Apa?

Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang. Ini tuntutan, keluhan ojol

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Sesuai pedoman pelaksanaan PSBB maka salah satu konsekuensinya adalah ojek online ( ojol ) dilarang mengangkut penumpang. Ini tuntutan, keluhan ojol 

"Saya penginnya ada kompensasi minimal Rp 100 ribu per hari dari pemerintah."

"Kalau memang ada kompensasi itu kami bisa terima, kalau enggak ada kami enggak terima," jelas pria yang sudah tiga tahun menarik ojol itu.

Sementara itu,  Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno meresponsPeraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No 9 Tahun 2020 yang mengatur pedoman teknis PSBB. 

Ilustrasi. Driver ojek online ( ojol ) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan. Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang.
Ilustrasi. Driver ojek online ( ojol ) membawa penumpang di pertigaan Jalan Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) disetujui Menteri Kesehatan, Terawan. Ada sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB ini, salah satunya adalah ojek online atau ojol dilarang mengangkut penumpang. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020).

Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya.

Wagub Kaltim Tawarkan 6 Kabupaten/Kota Masuk Zona Rawan Covid-19 Bisa Segera Ajukan PSBB

PSBB di Jakarta Imbas Virus Corona, Inilah 6 Kegiatan yang Dibatasi, Sekolah dan Tempat Kerja Libur

Usul Anies Terapkan PSBB di Jakarta Disetujui Menkes, Ini Arti, Syarat dan Bedanya dengan Lockdown

Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus Virus Corona ( covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Artinya, PSBB akan terus berlaku jika covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved