Virus Corona
Ekonomi Lesu Akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto Beber Kebijakan THR Jokowi Saat Wabah Covid-19
Ekonomi lesu akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto beber kebijakan THR Jokowi saat wabah covid-19
Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.
Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.
Hal tersebut dikatakan Ida seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).
• 4 Kelompok Ini Diharuskan Isolasi Mandiri, Karantina Jurus Jitu Tangkal Penyebaran Virus Corona
“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.
Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI
Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada pekerja atau buruh.
Gaji 13 dan THR untuk PNS
Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo sedang melakukan beberapa pertimbangan gaji 13 dan THR ASN.
Adanya wabah Virus Corona ini membuat pendapatan negara mengalami penurunan.
Melalui rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan pertimbangan gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.