Virus Corona

Kabar Baik Gaji ke-13 dan THR PNS: Ternyata Masih Ada 1 Opsi Lagi Selain Dipangkas, Lihat Rinciannya

Dikabarkan, belanja pemerintah yang sedang mengalami tekanan akibat wabah virus corona atau covid-19 tersebut dan berdampak ke gaji ke-13 dan THR PNS

Editor: Doan Pardede
UPstation.id
GAJI KE-13 PNS - Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, saat ini sedang jadi sorotan. 

Borneo FC Jalankan Keputusan PSSI Terkait 25 Persen Gaji Pemain, Punggawa Pesut Etam Berlapang Dada

Efek Pandemi Virus Corona, Gaji Karyawan Dibayar Setengah, PHRI Balikpapan Usul Hapus Pajak

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:

- Golongan III-A: Rp 2.579.400

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100

Diketahui, pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, saat ini sedang jadi sorotan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved