Virus Corona
THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipotong, Kelompok Ini Dianggap Layak Jadi Prioritas Pemerintah
Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 PNS terancam dipotong, namun guru, pensiunanm dan Pegawai Negeri Sipil Golongan II layak diprioritaskan
TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 PNS terancam dipotong, namun kelompok ini ( guru, pensiunanm dan Pegawai Negeri Sipil Golongan II ) dianggap layak jadi prioritas Pemerintah.
Kabar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengisyaratkan THR dan gaji ke-13 PNS bakal dipangkas.
Selain dipangkas pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diprediksi bakal mengalami keterlambatan.
Pasalnya saat ini Pemerintah tengah fokus mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan Virus Corona di Indonesia.
Meski terancam dipangkas, setidaknya ada kelompok yang dianggap layak menjadi prioritas Pemerintah dalam menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemik Virus Corona.
Kelompok tersebut adalah guru dan pensiunan PNS, serta PNS golongan II.
• Semua CPNS Baru Wajib Tinggal di Ibu Kota Baru Kaltim, Intip Fasilitas Disiapkan, Jakarta Bisa Kalah
• Kabar Baik Gaji ke-13 dan THR PNS: Ternyata Masih Ada 1 Opsi Lagi Selain Dipangkas, Lihat Rinciannya
• Ekonomi Lesu Akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto Beber Kebijakan THR Jokowi Saat Wabah Covid-19
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri ) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan pembayaran tunjangan hari raya ( THR) bagi para pensiunan, guru, serta Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II.
"Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan dalam pernyataannya tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020) mengutip Kompas.com.
Menurut Zudan, Korpri memahami keputusan negara dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat pandemi covid-19.
Ia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini ASN termasuk ke dalam profesi yang aman jika dibandingkan sektor lain.
"Misalnya sektor informal yang saat ini sangat terdampak dampak pandemi Covid-19," lanjutnya.
Karena itu, ia mengimbau agar ASN mau melakukan aksi solidaritas Nasional.
Salah satunya berkenaan dengan tunjangan hari raya mereka.
"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN.
Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan.
• THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipangkas, Sri Mulyani Sebut Bakal Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi
Zudan mengatakan saat ini THR untuk para pensiunan, ASN, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun dan dinilai cukup besar.
Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Kendati demikian, ia tidak memungkiri ada juga beberapa pihak yang membutuhkan THR, misalnya pensiunan, guru, dan PNS golongan 1 dan 2.
Sementara, untuk para pejabat, misalnya dari eselon I dan eselon 2, menurut dia kehidupannya sudah mencukupi.
"Kami mendukung keputusan negara, tapi kalau bisa solidaritas ASN menyumbangkan THR-nya akan lebih baik," tutur Zudan.
Sebelumnya Zudan juga sempat mengimbau pegawai negeri agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini.
Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya pandemi Virus Corona ini.
• Tak Dapat THR Gara-gara Covid-19 Merebak? Jangan Khawatir, Pemerintah Punya Kabar Baik untuk Pekerja
"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp 50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp 210 miliar/bulan," ujarnya berpesan.
Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.
Diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN atau PNS di tengah pandemi virus corona ( covid-19).
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak Virus Corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
• Kabar Baik Gaji ke-13 dan THR PNS: Ternyata Masih Ada 1 Opsi Lagi Selain Dipangkas, Lihat Rinciannya
Sementara itu, melansir Kompas.com, berikut rincian gaji PNS terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4 :
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
• Ekonomi Lesu Akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto Beber Kebijakan THR Jokowi Saat Wabah Covid-19
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
(*)
IKUTI >> Update virus Corona