Virus Corona

Ekonomi Lesu Akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto Beber Kebijakan THR Jokowi Saat Wabah Covid-19

Ekonomi lesu akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto beber kebijakan THR Jokowi saat wabah covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Kompas.com
Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen 

TRIBUNKALTIM.CO - Ekonomi lesu akibat Virus Corona, Airlangga Hartarto beber kebijakan THR Jokowi saat wabah covid-19.

Sektor usaha di berbagai bidang di Indonesia mengalami kelesuan imbas dari pandemi Virus Corona atau covid-19.

Kelesuan sektor usaha ini berpotensi berdampak pada pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan jelang Idul Fitri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun membeberkan kebijakan Jokowi soal THR, di masa pandemi covid-19.

Warganet ramai memperbincangkan soal tunjangan hari raya atau THR di tengah wabah Virus Corona atau covid-19.

Seperti diketahui, adanya wabah Virus Corona membuat sejumlah perekonomian mengalami penurunan.

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

Pemerintah Jokowi Ditekan? Luhut Pandjaitan akan Evaluasi Kebijakan Mudik Demi Cegah Virus Corona

Bahkan, beberapa orang harus kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai tunjangan hari raya atau THR yang akan didapatkan.

Mengetahui hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuat sejumlah kebijakan tentang THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Youtube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan DAN tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," lanjutnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusaahn di tengah pandemi covid-19.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved