Virus Corona
Di Depan Karni Ilyas, Refly Harun Singgung Perjuangan Anies Baswedan Dapatkan Izin PSBB
Di depan Karni Ilyas, Refly Harun singgung perjuangan Anies Baswedan dapatkan izin PSBB,
TRIBUNKALTIM.CO - Di depan Karni Ilyas, Refly Harun singgung perjuangan Anies Baswedan dapatkan izin PSBB .
Pakar Hukum Tata Negara menyinggung soal tindakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona di Indonesia.
Komentar dari Refly Harun tersebut disampaikannya di depan Karni ILyas dalam program Indonesia Lawyers Club ( ILC ) yang tayang di TV One Selasa (7/4/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar di Ibu Kota akan berlangsung mulai Jumat (10/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.
Tidak Bisa Lagi Adakan Donor Darah Massal Akibat Virus Corona, Stok Darah di PMI Kukar Kosong
Hati-hati! 3 Hal Bisa Tularkan Virus Corona Meskipun Kamu tak Keluar Rumah, Jangan Lupa Cuci Tangan!
Virus Corona Mendunia, ASN Bontang Dilarang Mudik, Tunda Sampai Pandemi Covid-19 Usai
Satu Keluarga Positif Virus Corona Viral Saat Main TikTok di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini
Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)
Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.
"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.
"Karena pernyataan PSBB lagi-lagi hanya PSBB, itu harus diajukan dulu oleh gubernur, bupati, wali kota."
Terkait hal itu, Refly lantas menyinggung perjuangan Anies Baswedan untuk mendapatkan izin PSBB dari Kementerian Kesahatan.
Ia menyebut Anies Baswedan diharuskan melengkapi data sebelum bisa menerapkan PSBB di DKI Jakarta.
"Dan disertai data-data dan lain sebagainya, konon sebanarnya DKI datanya belum lengkap," kata Refly.
"Tapi karena mungkin ada desakan masyarakat, opini publik yang mengatakan pemerintah lambat, ada reivalitas dan lain sebaainya."
Refly menilai, hal-hal birokratis seperti itu tak selayaknya diterapkan dalam kondisi darurat seperti wabah virus Corona.
Lantas, Refly pun mengkritik pemberlakuakn PBB DKI Jakarta yang baru dimulai pada Jumat (10/4/2020).
"Jadi diteken saja, menurut saya aneh kalau ada deklarasi kedaruratan kesehatan masyarakat tapi kok pelaksanaannya birokratis," kata Refly.
"Bahkan untuk DKI ini PSBB baru akand iterapkan tanggal 10 April (2020). Artinya tindakan kita dalam menghadapi Covid-19 ini baru dilakukan 10 April (2020) yang resmi."
Menurut Refly, penerapan PSBB DKI Jakarta itu terbilang lambat mengingat penyebaran Virus Corona semakin meluas.
"Yang lainnya imbauan semua, yang bisa dituruti bisa enggak," ujarnya.
"Bayangkan coba, yang namanya virus ini sudah berkeliaran ke mana-mana tapi tindakan resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah baru akan diambil 10 April (2020) secara faktual."
Tak hanya itu, jumlah korban Virus Corona yang semakin bertambah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah mempercepat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
"Kalau peraturan perundang-undangan oke, itu kan baru dasar hukum atau payung hukum," jelasnya.
"Baru 10 April (2020) coba bayangkan, padahal angka yang mati sudah banyak, yang terpapar juga sudah banyak."
Simak video berikut ini menit ke-11.59:
• Kepala BNPB: Kami akan Kewalahan Distribusikan Anggaran, Jika Kemarin Presiden Putuskan Lockdown
• Bentuk Virus Corona Terdiri dari Tiga Bagian, Kelemahan Covid-19 Ini Terletak di Bagian Terluar
• Kabar Baik Gaji ke-13 dan THR PNS: Ternyata Masih Ada 1 Opsi Lagi Selain Dipangkas, Lihat Rinciannya
Hal yang dibatasi saat PSBB diberlakukan
Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau covid-19 .
Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani langsung surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kini dipersilakan menerapkan status PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, ada beberapa hal yang nantinya bakal dibatasi di DKI Jakarta.
Setidaknya ada enam hal yang ke depannya bakal dibatasi berdasarkan Permenkes tersebut, di antaranya sebagai berikut:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja, diganti dengan belajar atau bekerja di rumah
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, diganti dengan beribadah di rumah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, tidak dianjurkan melaksanakan giat sosbud yangg libatkan orang banyak dan berkerumun
e. Pembatasan moda transportasi; dan
f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh dan dibatasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ini.
Kegiatang yang boleh dilakukan
Di tempat kerja (Pasal 13 ayat 3)
Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut dengan membatasi jumlah pegawai:
a. Kantor pemerintah pusat & daerah, bumn/bumd & perusahaan publik tertentu.
b. Perusahaan komersial & swasta yg melayani kepentingan rakyat.
c. Perusahaan industri & kegiatan produksi yg bersifat esensial.
d. Perusahaan logistik & transportasi yg berhubungan dgn barang kebutuhan pokok & barang penting.
Kegiatan keagamaan (Pasal 13 ayat 4)
a. beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.
b. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Di tempat umum (Pasal 13 ayat 7)
Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
a. Toko atau tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis atua obat, barang penting, bbm, gas dan energi.
b. Fasilitas dab layanan pendukung kesehatan.
c. Hotel atau tempat penginapan yg menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.
d. Perusahaan untuk fasilitas karantina.
e. Tempat berolahraga dan yang lain utk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Kegiatan Sosial Budaya (Pasal 13 ayat 9)
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.
Dana Pilkada Dihibahkan untuk Penanganan Virus Corona, KPU Balikpapan Tidak Permasalahkan
Tangkal Corona, DPC Gerindra Kukar Semprot Desinfektan di Beberapa Wilayah Tenggarong Seberang
Moda Transportasi (Pasal 13 ayat 10)
a. Moda transportasi orang pribadi atau umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :
- Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi
- Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.
- Pengedaran uang
- bbm/bbg
- Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.
- Ekspor impor dan paket.
- kapal penyeberangan.
- Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.
- stasiun, bandara, pelabuhan utk kargo, bantuan dan evakuasi.
Selain itu, diperbolehkan melaksanakan kegiatan ops militer dan ops kepolisian dlm rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.
Sementara itu diwartakan Kompas.com, Kemenkes meminta Pemprov DKI Jakarta berfokus pada keselamatan warga.
"Tetap fokus pada nyawa manusia. Nomor satunya adalah masyarakat diselamatkan," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Busroni menyampaikan, semua kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penerapan PSBB harus bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
"Semua (kebijakan) itu tidak ada maknanya ketika kita tidak bisa menyelamatkan manusia, dalam hal ini penduduk. Pesannya itu," kata Busroni.
Tak Ada Pembatasan Akses Keluar Masuk Jakarta
Polisi menegaskan tak akan ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah Jakarta.
Aturan tak ada pembatasan akses itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2020).
Pasal 13 Ayat 1 menjelaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi (a) peliburan sekolah dan tempat kerja, (b) pembatasan kegiatan keagamaan, (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, (d) pembatasan kegiatan sosial dan budaya, (e) pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pasal 13 Ayat 9 berbunyi pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Ayat 10 menjelaskan pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b)moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Lebih lanjut, kata Sambodo, polisi masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.
Perempuan Ini Meninggal Dunia di Kukar, Ada Riwayat Hepatitis B, Saat Rapid Test Positif Corona
Bunuh Virus Corona dengan Cuci Tangan, Dokter Spesialis Paru Jelaskan Sabun yang Bisa Digunakan
Pasien Meninggal di Ruang Isolasi, Keluarga Ngamuk: Katanya Kena Corona, Padahal Cuma Digigit Lebah
Detik-detik Pegawai Ramayana Kena PHK, Menangis dan Berpelukan, Usaha Lesu Sebelum Virus Corona
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
Adapun Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak, https://wow.tribunnews.com/2020/04/08/bahas-corona-refly-harun-kritik-psbb-dki-yang-baru-berlaku-10-april-2020-yang-mati-sudah-banyak?page=all.