Virus Corona

Kabar Gembira Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri, Pasti Dibayar, Tapi Tak Semua Golongan Kebagian

Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada, Selasa (7/4/2020) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri akan dibayar

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
GAJI KE-13 - Sri Mulyani juga menjelaskan lebih jauh perhitungan untuk ASN, TNI dan Polri terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan III. 

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- golongan II-A: Rp 2.022.200

- golongan II-B: Rp 2.208.400

- golongan II-C: Rp 2.301.800

- golongan II-D: Rp 2.399.200.

golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:

- golongan III-A: Rp 2.579.400

- golongan III-B: Rp 2.688.500

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved