Virus Corona
Kabar Gembira Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri, Pasti Dibayar, Tapi Tak Semua Golongan Kebagian
Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada, Selasa (7/4/2020) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri akan dibayar
Editor:
Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
GAJI KE-13 - Sri Mulyani juga menjelaskan lebih jauh perhitungan untuk ASN, TNI dan Polri terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan III.
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
- golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- golongan II-A: Rp 2.022.200
- golongan II-B: Rp 2.208.400
- golongan II-C: Rp 2.301.800
- golongan II-D: Rp 2.399.200.
golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:
- golongan III-A: Rp 2.579.400
- golongan III-B: Rp 2.688.500