Virus Corona
Kabar Gembira Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI dan Polri, Pasti Dibayar, Tapi Tak Semua Golongan Kebagian
Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada, Selasa (7/4/2020) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri akan dibayar
• Tak Dapat THR Gara-gara Covid-19 Merebak? Jangan Khawatir, Pemerintah Punya Kabar Baik untuk Pekerja
• Kabar Buruk Uang THR di Tengah Corona, KSPI Sebut Pengusaha Hanya Ingin Bayar 50 Persen
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
Lantas, seperti apa Rincian gaji ke-13 dan THR PNS? intip besarannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut Rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4
• Efek Pandemi Virus Corona, Gaji Karyawan Dibayar Setengah, PHRI Balikpapan Usul Hapus Pajak
• Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud Serahkan Gaji Untuk Penanganan Virus Corona
golongan I