Virus Corona
Kronologi PHK Massal Karyawan Ramayana Depok, Benarkah Imbas Virus Corona?
kronologi PHK massal karyawan Ramayana Depok, hingga ratusan pegawai histeris dan terduduk lesu, benarkah imbas Virus Corona covid-19
Kami sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," tambah dia.
• Korban PHK Akibat Virus Corona Tak Perlu Berkecil Hati, Ini Link Dapatkan Insentif Pemerintah Jokowi
Diikutkan Program Kartu Pra Kerja
Namun, PHK ini belum tentu berarti kiamat bagi para pegawai yang terdampak.
Meskipun sulit dimungkiri bahwa keadaan kian pelik, tetapi beberapa opsi alternatif menanti mereka.
Pertama, Manto menjamin bahwa ratusan pegawai di Ramayana Depok yang terdampak PHK bakal didaftarkan untuk program Kartu Prakerja di ranah pemerintah pusat.
"Akan kami daftarkan, kami laporkan ke provinsi, nanti akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja. Mereka yang termasuk di-PHK akan ada program prakerja," kata Manto.
"Di kami memang ada beberapa perusahaan, tapi yang sudah lapor ke kami baru satu yang tutup (Ramayana Depok)," tambah dia.
Manto menjelaskan, dengan disertakan dalam pendaftaran program prakerja pemerintah pusat, para eks pegawai di Ramayana Depok bisa mengakses bantuan dari pemerintah selama 1-4 bulan sembari menanti pekerjaan baru.
Bantuan tersebut berupa subsidi dengan nominal uang Rp 1 juta per bulan serta anggaran pelatihan prakerja.
Akan tetapi, Manto tak menjamin setiap orang dari 159 karyawan ini seluruhnya dapat mengakses bantuan tersebut, karena kewenangan ada di Kementerian Tenaga Kerja.
"Tergantung nanti dari pemerintah pusat menghubungi mereka, diverifikasi, mereka mau apa, atau mau usaha apa, atau yang mau Anda kerjakan apa," kata Manto.
"Nanti ada semacam tahap wawancara dari tim pelaksana (di) pemerintah pusat, karena ini pusat semua yang melaksanakan," lanjut dia.
Selain didaftarkan pada program prakerja, Manto berujar bahwa Ramayana Depok masih membuka kans untuk merekrut mereka kembali.
(*)
IKUTI >> Update Virus Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/phk-massal-karyawan-ramayana-08042020.jpg)