Virus Corona

Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan karena Dampak Virus Corona bisa Dapat Insentif, Link dan Cara Daftar

Imbas wabah Virus Corona, sejumlah pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Bagi mereka yang terdampak, bisa dapat insentif, ini Link dan cara daftarnya

Editor: Amalia Husnul A
https://www.prakerja.go.id/
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dan dirumahkan karena dampak wabah Virus Corona, Pemerintah menyediakan insentif, ini Link dan begini cara daftar untuk mendapatkannya. 

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja kena PHK selama wabah covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melaporkan data tersebut ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pemerintah pusat nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan. "Kami langsung melaporkan kepada kementerian," kata Andri, Minggu (5/4/2020).

Dari SPG hingga honorer Andri berujar, para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan bekerja di berbagai bidang.

Salah satunya sales promotion girl (SPG) di pusat perbelanjaan.

"Pekerja Matahari, Robinson, Ramayana, itu sudah dirumahkan, mereka tidak dapat apa-apa (upah).

Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga, perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli," kata dia.

Selain itu, ada pula pekerja konstruksi, guru honorer sekolah-sekolah swasta, hingga guru madrasah.

Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata guru-guru yang dirumahkan.

Pekerja lainnya yang didata untuk mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat adalah pekerja seni.

Dinas Tenaga Kerja berupaya mendata dan menerima pendaftaran semua pekerja di sektor apa pun yang saat ini tidak lagi bekerja imbas Covid-19.

Data-data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah pusat.

"Apakah nantinya dia dapat atau tidak dapat ( Kartu Prakerja ), wallahualam, pokoknya saya niatnya mendata yang tadinya bekerja, sekarang tidak bekerja," ucap Andri.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PHK Massal di Tengah Pandemi Covid-19 dan Upaya Pemerintah Berikan Insentif", dan Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif serta  Tribunjogja.com dengan judul Cara Mendapatkan Insentif Bagi Pekerja yang Kena PHK Saat Wabah Virus Corona.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved