Virus Corona

Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan karena Dampak Virus Corona bisa Dapat Insentif, Link dan Cara Daftar

Imbas wabah Virus Corona, sejumlah pekerja terkena PHK dan dirumahkan. Bagi mereka yang terdampak, bisa dapat insentif, ini Link dan cara daftarnya

Editor: Amalia Husnul A
https://www.prakerja.go.id/
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dan dirumahkan karena dampak wabah Virus Corona, Pemerintah menyediakan insentif, ini Link dan begini cara daftar untuk mendapatkannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dan dirumahkan karena dampak wabah Virus Corona, Pemerintah menyediakan insentif, begini cara daftar untuk mendapatkannya. 

Sejumlah pekerja merasakan dampak pandemi covid-19 lantaran harus dirumahkan tanpa upah, akibat lesunya perekonomian saat ini.

Rabu (8/4/2020) bagi pekerja yang kena PHK dan dirumahkan dapat mendaftar untuk menerima insentif melalui program Kartu Prakerja tahap kedua, ini Link dan cara daftarnya

Untuk mendapatkan insentif, para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.

"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).

Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.

Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".

Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.

Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.

Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.

Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.

Setelah semua daftar diisi, silakan klik "submit".

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.

Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"(KTP di luar DKI) tetap diterima dan dikirim ke kementerian," kata Andri.

Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.

Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.

Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Ratusan ribu pekerja terdampak

Dampak pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) telah dirasakan banyak pekerja di Jakarta.

Beberapa perusahaan gulung tikar sebagai imbas Covid-19 dan membuat mereka melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) serta merumahkan pegawainya tanpa memberikan upah (unpaid leave).

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta kena PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas covid-19.

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Data itu diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja membuka pendaftaran program Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan pada 2-4 April 2020.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja kena PHK selama wabah covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melaporkan data tersebut ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pemerintah pusat nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan. "Kami langsung melaporkan kepada kementerian," kata Andri, Minggu (5/4/2020).

Dari SPG hingga honorer Andri berujar, para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan bekerja di berbagai bidang.

Salah satunya sales promotion girl (SPG) di pusat perbelanjaan.

"Pekerja Matahari, Robinson, Ramayana, itu sudah dirumahkan, mereka tidak dapat apa-apa (upah).

Kami enggak bisa salahkan perusahaan juga, perusahaan uang dari mana, enggak ada yang beli," kata dia.

Selain itu, ada pula pekerja konstruksi, guru honorer sekolah-sekolah swasta, hingga guru madrasah.

Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata guru-guru yang dirumahkan.

Pekerja lainnya yang didata untuk mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah pusat adalah pekerja seni.

Dinas Tenaga Kerja berupaya mendata dan menerima pendaftaran semua pekerja di sektor apa pun yang saat ini tidak lagi bekerja imbas Covid-19.

Data-data yang dihimpun Dinas Tenaga Kerja nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah pusat.

"Apakah nantinya dia dapat atau tidak dapat ( Kartu Prakerja ), wallahualam, pokoknya saya niatnya mendata yang tadinya bekerja, sekarang tidak bekerja," ucap Andri.

IKUTI >> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PHK Massal di Tengah Pandemi Covid-19 dan Upaya Pemerintah Berikan Insentif", dan Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif serta  Tribunjogja.com dengan judul Cara Mendapatkan Insentif Bagi Pekerja yang Kena PHK Saat Wabah Virus Corona.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved