Virus Corona

PNS Jangan Sedih Dulu, Ternyata Ada Opsi Lagi Selain Pangkas Gaji ke-13 dan THR, Berikut Rinciannya

Dikabarkan, belanja pemerintah yang sedang mengalami tekanan akibat wabah virus corona atau covid-19 tersebut dan berdampak ke gaji ke-13 dan THR PNS

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
UPstation.id Gaji
GAJI KE-13 PNS - Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, saat ini sedang jadi sorotan.UPstation.id 

• Bantu Warga Terdampak Covid-19, Anggota DPRD Kukar Bagikan Ribuan Paket Sembako, Sisihkan dari Gaji

• Babinsa Desa Api-Api Ini Sisihkan Gajinya Untuk Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800

- Golongan II-D: Rp 2.399.200.

• Borneo FC Jalankan Keputusan PSSI Terkait 25 Persen Gaji Pemain, Punggawa Pesut Etam Berlapang Dada

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved