Virus Corona
PNS Jangan Sedih Dulu, Ternyata Ada Opsi Lagi Selain Pangkas Gaji ke-13 dan THR, Berikut Rinciannya
Dikabarkan, belanja pemerintah yang sedang mengalami tekanan akibat wabah virus corona atau covid-19 tersebut dan berdampak ke gaji ke-13 dan THR PNS
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
• Bantu Warga Terdampak Covid-19, Anggota DPRD Kukar Bagikan Ribuan Paket Sembako, Sisihkan dari Gaji
• Babinsa Desa Api-Api Ini Sisihkan Gajinya Untuk Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
• Borneo FC Jalankan Keputusan PSSI Terkait 25 Persen Gaji Pemain, Punggawa Pesut Etam Berlapang Dada