Virus Corona

PNS Jangan Sedih Dulu, Ternyata Ada Opsi Lagi Selain Pangkas Gaji ke-13 dan THR, Berikut Rinciannya

Dikabarkan, belanja pemerintah yang sedang mengalami tekanan akibat wabah virus corona atau covid-19 tersebut dan berdampak ke gaji ke-13 dan THR PNS

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
UPstation.id Gaji
GAJI KE-13 PNS - Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, saat ini sedang jadi sorotan.UPstation.id 

• Efek Pandemi Virus Corona, Gaji Karyawan Dibayar Setengah, PHRI Balikpapan Usul Hapus Pajak

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:

- Golongan III-A: Rp 2.579.400

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100

Diketahui, pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, saat ini sedang jadi sorotan.

Hal ini lantaran wabah virus corona atau covid-19 yang sedang meluas, membuat Presiden Joko Widodo melakukan beberapa pertimbangan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved