Virus Corona
PNS Jangan Sedih Dulu, Ternyata Ada Opsi Lagi Selain Pangkas Gaji ke-13 dan THR, Berikut Rinciannya
Dikabarkan, belanja pemerintah yang sedang mengalami tekanan akibat wabah virus corona atau covid-19 tersebut dan berdampak ke gaji ke-13 dan THR PNS
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
• Efek Pandemi Virus Corona, Gaji Karyawan Dibayar Setengah, PHRI Balikpapan Usul Hapus Pajak
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), Rincian gaji pokoknya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
Diketahui, pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, saat ini sedang jadi sorotan.
Hal ini lantaran wabah virus corona atau covid-19 yang sedang meluas, membuat Presiden Joko Widodo melakukan beberapa pertimbangan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR.