Virus Corona
Selain Token Listrik Gratis, Simak Cara Dapat Bantuan Uang Tunai, Kebijakan Jokowi di Masa covid-19
Selain token listrik gratis, Pemerintah Jokowi juga memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT selama pandemi Virus Corona
TRIBUNKALTIM.CO - Selain token listrik gratis, Pemerintah Jokowi juga memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT selama pandemi Virus Corona.
Di masa pandemi Virus Corona atau covid-19 ini, Pemerintah Jokowi memberi beberapa insentif kepada warga.
Diantaranya relaksasi cicilan kredit, token listrik gratis 450 VA, diskon listrik 50 persen untuk 900 VA, dan lainnya.
Ada pula Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga.
BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi Virus Corona ( covid-19).
• Terancam Tanpa THR dan Gaji ke 13, Tjahjo Kumolo Beri Sanksi Ini Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran
• Merinding, Pakar Ungkap Korban Virus Corona Indonesia Bisa Capai Jutaan, Kalahkan Amerika dan Italia
Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara setelah melakukan rapat bersama Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Juliari Batubara yang dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikkian, Menteri Sosial ini menegaskan yang akan menerima BLT yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi covid-19.
Seperti diketahui covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin.
Syarat Dapatkan BLT
1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.
2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.