Virus Corona di Kaltara

Selama Pandemi Virus Corona, Polda Kaltara Ingatkan Toko Sembako Jangan Ditutup

Polda Kaltara ( Kalimantan Utara ) pun sampaikan jangan ada tindakan timbun sembako jika tidak ingin berurusan dengan pelanggaran hukum pidana.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/FAHMI RACHMAN
ILUSTRASI - Keberadaan pasar yang menjual komoditi sembako kebutuhan masyarakat. Selama pandemi virus covid-19 atau Corona, Polda Kaltara pun sampaikan jangan ada tindakan timbun sembako jika tidak ingin berurusan dengan pelanggaran hukum pidana. Dan ditegaskan, toko-toko masih diperbolehkan tetap buka, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pandemi virus Corona atau covid-19 di Kalimantan Utara mendapat sorotan dari Polda Kaltara

Hal ini terkait dengan dampak akibat yang akan ditimbulkan dari wabah virus Corona, terutama soal sosial ekonomi masyarakat. 

Disebutkan, wabah virus Corona akan memberi efek adanya tindakan penimbunan sembako, berdampak harga akan naik. 

Karena itu, Polda Kaltara pun sampaikan jangan ada tindakan timbun sembako jika tidak ingin berurusan dengan pelanggaran hukum pidana. Dan ditegaskan, toko-toko masih diperbolehkan tetap buka. 

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara ( Polda Kaltara ) memberi perhatian khusus terhadap ketersedian kebutuhan pokok atau sembako di Kalimantan Utara.

BACA JUGA:

 Pasien Positif Covid-19 Tambahan di Samarinda, Bukan dari Kluster Manapun, Riwayat ke Acara di Bogor

 Lawan Covid-19, Warga Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Balikpapan Resmi Karantina Wilayah

 Karantina Wilayah Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Balikpapan, Begini Penerapan Sistem Keamanannya

Utamanya di tengah pandemi covid-19, yang merebak sejak tiga bulan terakhir di Indonesia, termasuk di Kaltara.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, mengatakan pihaknya telah mengingatkan pemilik retail ataupun distributor bahan pokok, agar tidak melakukan penimbunan barang.

Pasalnya, kata dia, jika ada yang menimbun kebutuhan pokok, masyarakat kesulitan memperolehnya.

Bukan hanya itu, harga kebutuhan pokok juga bakal melonjak di pasaran.

"Jangan coba-coba menimbun kebutuhan pokok, karena kalau Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kaltara menemukan itu, mohon maaf terpaksa kami pidanakan," kata Helmi Kwarta Kusuma, kepada TribunKaltim.co, Selasa (7/4/2020).

Helmi Kwarta Kusuma mengajak segenap elemen di Kaltara, agar sama-sama menjaga ketersediaan bahan pokok, tanpa ada yang menimbun.

Kebutuhan pokok yang dimaksud, seperti beras, daging, minyak, gula, dan kebutuhan lainnya.

"Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kaltara gencar mensosialisasikan ini ke pedagang, distributor, pemilik retail, hingga pengecer, agar tidak ada yang menimbun barang kebutuhan pokok, dengan niat memperoleh profit berlebihan," ujarnya.

Hingga saat ini, kata dia, harga kebutuhan pokok di Kaltara masih terbilang normal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved