Virus Corona
Tema Mata Najwa Malam Ini, Najwa Shihab Bahas Berbelit Urus Corona, Singgung Kebijakan PSBB
Masih dengan tema yang sama terkait Virus Corona, kali ini Mata Najwa yang dipandu oleh Najwa Shihab menyinggung soal kebijakan PSBB
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.
Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi.
2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu.
3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Proses penentuan penetapan PSBB Untuk penetapan PSBB maka menteri akan membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona.
Kemudian, tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada menteri berdasarkan hasil kajian yang didapatkan dengan waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Setelahnya, menteri akan menetapkan PSBB wilayah dalam jangka waktu dua hari sejak permohonan penetapan diterima.
Jika kondisi suatu daerah dinggap tidak memenuhi kriteria, maka menteri dapat mencabut penetapan PSBB.