Ramadhan
1 Ramadhan 1441 H/2020 Muhammadiyah Sudah Tetapkan, Kapan Jadwal Sidang Isbat Pemerintah?
Penentuan 1 Ramadhan 1441 Hijriah atau awal puasa Ramadhan 2020 sudah ditetapkan oleh ormas Islam Muhammadiyah. Lantas, kapan jadwal Sidang Isbat
TRIBUNKALTIM.CO - Penentuan 1 Ramadhan 1441 Hijriah atau awal puasa Ramadhan 2020 sudah ditetapkan oleh ormas Islam Muhammadiyah. Lantas, kapan jadwal Sidang Isbat dari Pemerintah?
Seperti diketahui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 H atau awal puasa Ramadhan 2020 jatuh pada hari Jumat, 24 April 2020.
Penetapan 1 Ramadhan 1441 H oleh Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2020 yang diunggah di situs resmi PP Muhammadiyah pada Sabtu (7/3/2020).
Dalam maklumat tersebut, penetapan 1 Ramadhan 1441 H / 2020 berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Ijtima jelang Ramadhan 1441 H terjadi pada Kamis Wage, 23 April 2020 pukul 09.29.01 WIB.
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +03°53¢09² (hilal sudah wujud).
• Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Haramkah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad!
Sementara di seluruh wilayah Indonesia, pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.
Dengan demikian, Muhammadiyah akan melaksanakan Shalat Tarawih pada Kamis, 23 April 2020 malam hari dan memulai puasa Ramadhan 1441 H pada Jumat Kliwon, 24 April 2020.
Selain itu, satu di antara organisasi besar umat Islam di Indonesia ini juga telah menentukan 1 Syawal 1441 H / 2020.
Menurut PP Muhammadiyah, 1 Syawal 1441 H jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Ijtima jelang Syawal 1441 H terjadi pada Sabtu Wage, 23 Mei 2020 pukul 00.41.57 WIB.
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT) = +06°43¢31² (hilal sudah wujud).
Sementara di seluruh wilayah Indonesia, pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.
Sehingga warga Muhammadiyah akan melaksanakan Shalat Tarawih terakhir di Ramadhan 144 H, pada Sabtu, 23 Mei 2020 malam.
Pada Minggu, 24 Mei 2020 pagi hari, warga Muhammadiyah akan melaksanakan Shalat Id.
• Bulan Ramadhan Diprediksi Saat Masih Wabah Corona, 4 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Selama Berpuasa
PP Muhammadiyah juga telah menetapkan kapan 1 Zulhijah 1441 H yang di dalamnya dirayakan momen Idul Adha atau hari berkurban.
Ijtima jelang Zulhijah 1441 H terjadi pada hari Selasa Pon, 21 Juli 2020 pukul 00.35.48 WIB.
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32² (hilal sudah wujud).
Di seluruh wilayah Indonesia, pada saat terbenam Matahari, Bulan berada di atas ufuk.
Artinya, 1 Zulhijah 1441 H menurut PP Muhammadiyah jatuh pada Rabu Wage, 22 Juli 2020.
Sementara hari Arafah jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020 dan Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Berikut penetapan hasil hisab Ramadhan hingga Zulhijah dari PP Muhammadiyah:
- 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada hari Jumat Kliwon, 24 April 2020
- 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Minggu Kliwon, 24 Mei 2020
- 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu Wage, 22 Juli 2020
- Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) Kamis Pahing, 30 Juli 2020
- Idul Adha (10 Zulhijah 1441 H) hari Jumat Pon, 31 Juli 2020
Keputusan lengkap terkait penentuan awal Ramadhan 1441 oleh PP Muhamadiyah dapat Anda lihat di sini.
• Hasil Penelitian, Ini Cara Puasa Ramadhan Menangkal Virus Corona, Picu Produksi Sel Darah Putih
Diketahui, dalam penentuan awal puasa Ramadhan, Muhammadiyah memakai metode Hisab.
Metode ini menghitung pergerakan posisi hilal di akhir bulan untuk menentukan awal bulan seperti Ramadhan.
Jika penentuan awal Ramadhan dengan rukyatul hilal harus melihat bulan baru atau sabit, maka pada metode hisab tak harus melihat hilal dengan mata kepala telanjang tetapi bisa menggunakan ilmu.
Dengan hisab, posisi hilal akan bisa diprediksi ada "di sana” sekali pun wujudnya tidak terlihat.
Hisab menggunakan perhitungan ilmu falak atau astronomi untuk menentukan bulan baru atau sabit.
Sehingga dengan metode ini, posisi hilal dapat diperkirakan secara presisi tanpa melihat bulan baru sebagai penanda awal bulan.
Bahkan, awal dan akhir Ramadhan menurut Muhammadiyah telah diketahui hingga tahun 2067.
Jadwal Sidang Isbat Pemerintah
Lalu, kapan Pemerintah tetapkan 1 Ramadhan 1441 atau awal puasa Ramadhan 2020 ?
Dalam penentuan awal puasa 1 Ramadhan 1441 H oleh Pemerintah, biasanya Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat.
Merujuk pada penentuan 1 Ramadhan pada tahun sebelumnya, Sidang Isbat akan dilakukan sehari jelang puasa Ramadhan atau pada hari terakhir bulan Sya'ban.
Sidang Isbat dihadiri sejumlah kalangan antara lain Dubes Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, MUI, BMKG, serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
• Telegram Terbaru Idham Azis Soal Virus Corona, Polisi Dilarang Begini Saat Ramadhan dan Idul Fitri
Kegiatan Sidang Isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal awal oleh Tim Falakiyah Kemenag.
Kemudian dilanjutkan dengan melaporkan hasil hisab dan pantauan Rukyatul hilal oleh tim Kemenag di seluruh Indonesia.
Dari hasil tersebut, Kemenag bersama DPR, MUI, ormas-ormas Islam, serta perwakilan negara sahabat akan memutuskan kapan awal Ramadhan 1441 H/2020 dimulai.
Dengan demikian, patut dinanti pengumuman selanjutnya dari Pemerintah terkait kapan 1 Ramadhan 1441 H/2020.
Panduan Ibadah Ramadhan selama Pandemi Corona
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Virus Corona atau covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko covid-19," jelas Menag dalam siaran persnya.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.
• Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H Mulai 24 April 2020, Lengkap Seluruh Indonesia, Download di Sini!
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga Pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga Pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling);
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
• Bisakah Penyebaran Virus Corona Berakhir di Ramadhan atau Idul Fitri? Peneliti ITB Beri Harapan Ini
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19," ujar Menteri Agama Fachrul Razi. (*)
IKUTI >> UPDATE RAMADHAN