Virus Corona
Akhirnya Sri Mulyani Beri Kejelasan Soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Golongan III dan IV Belum Aman
Menkeu Sri Mulyani beri kejelasan soal gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) PNS, Golongan III dan IV belum aman
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Menkeu Sri Mulyani beri kejelasan soal gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) PNS, Golongan III dan IV belum aman.
Berikut ini kabar terbaru soal Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13 PNS yang sebelumnya terancam dipangkas akibat Virus Corona.
Kabar baik disampaikan Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani yang menjelaskan Pemerintah telah menyediakan gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini.
Namun untuk saat ini baru PNS golongan I, II, dan III yang dipastikan aman dalam menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III telah tersedia.
• Kabar Baik, Gaji Ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, Polri Golongan I, II, dan III sudah Tersedia, Lainnya?
• Terancam Tanpa THR dan Gaji ke 13, Tjahjo Kumolo Beri Sanksi Ini Bagi PNS yang Nekat Mudik Lebaran
• PNS Jangan Sedih Dulu, Ternyata Ada Opsi Lagi Selain Pangkas Gaji ke-13 dan THR, Berikut Rinciannya
Hal tersebut berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Akan tetapi, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV belum diputuskan.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
• PNS Jangan Sedih Dulu, Ternyata Ada Opsi Lagi Selain Pangkas Gaji ke-13 dan THR, Berikut Rinciannya
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak Virus Corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.