Virus Corona

PNS Jangan Sedih Dulu, Ternyata Ada Opsi Lagi Selain Pangkas Gaji ke-13 dan THR, Berikut Rinciannya

Dikabarkan, belanja pemerintah yang sedang mengalami tekanan akibat wabah virus corona atau covid-19 tersebut dan berdampak ke gaji ke-13 dan THR PNS

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
UPstation.id Gaji
GAJI KE-13 PNS - Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, saat ini sedang jadi sorotan.UPstation.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepastian nasib gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi PNS akhirnya terungkap. 

Seputar gaji ke-13 dan THR PNS menjadi sorotan menyusul merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia. 

Dikabarkan, belanja pemerintah yang sedang mengalami tekanan akibat wabah virus corona atau covid-19 tersebut.

Kabar terbaru juga menyebutkan kalau gaji ke-13 dan THR PNS saat ini masih dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo.

• Kabar Buruk, THR dan Gaji Ke-13 PNS Terancam Dipangkas, Sri Mulyani: Pendapatan Negara Menurun

• NEWS VIDEO Cristiano Ronaldo Tetap Kaya meskipun Gajinya Dipotong Juventus  

• THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipangkas, Sri Mulyani Sebut Bakal Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi

• Tak Dapat THR Gara-gara Covid-19 Merebak? Jangan Khawatir, Pemerintah Punya Kabar Baik untuk Pekerja

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?'

Bukan cuma dipangkas, opsi ditunda juga terbuka

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan Rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut Rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved