Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Kecamatan Penajam, Kakak, Pacar dan Tetangganya

Gadis di bawah umur dicabuli tiga pria di Kecamatan Penajam, yakni kakak, pacar dan tetangganya

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/HO
Ketiga pelaku pencabulan sudah ditahan di Polsek Penajam 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Gadis di bawah umur dicabuli tiga pria di Kecamatan Penajam, yakni kakak, pacar dan tetangganya.

Perbuatan tidak senonoh dilakukan tiga pemuda berinisial TA (45), HU (23) dan EK (17) warga Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Ketiga pelaku tersebut merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Bahkan, salah satu pelaku merupakan saudara tiri dari korban.

“Satu pelaku itu ada hubungan keluarga, dia saudara tirinya korban, satu ibu tapi lain bapak,” ujar Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu kepada Tribunkaltim.co, Kamis, (9/4/2020).

Dikatakan AKP Simon, gadis 14 tahun tersebut sudah dicabuli mulai pertengahan tahun 2019 lalu oleh para pelaku, namun baru melaporkan kelakuan pelaku tersebut pada Minggu, (5/4/2020) lalu.

Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada hari Minggu, 5 April 2020 sekira jam 10.00 Wita, korban didampingi keluarganya dan melaporkan telah dicabuli kakaknya berinisial EK. Mendapati laporan tersebut anggota Pospol Jenebora langsung menjemput EK.

Baca Juga

Kena Razia Lalu Lintas, Bocah 12 Tahun Curhat ke Polisi, Dugaan Pencabulan di Berau Terbongkar

Kapolsek Pelabuhan Semayang: Terduga Pelaku Pencabulan Sempat Ditahan, Dilepas karena Susah Bukti

Oknum Polisi yang Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah di Balikpapn Diketahui Punya Banyak Murid

“Setelah di lakukan introgasi ditemukan bahwa ada beberapa orang yang melakukan persetubuhan terhadap korban termasuk pacarnya korban berinisial HU dan tetangga korban berinisial TA,” papar AKP Simon.

Lanjut dia, selanjutnya pelaku yang di ketahui identitasnya tersebut dijemput dan di amankan oleh anggota pospol.

“Kemudian setelah tersangka kita perlihatkan ke korban dan dinyatakan benar  bahwa pelaku yang diamankan tersebut adalah oknum yang telah mencabulinya,” ungkapnya.

Ditambahkan Simon, masing-masing pelaku melakukan aksi bejatnya itu di tempat yang terpisah dan di waktu yang berbeda.

Untuk pelaku yang merupakan kakaknya tersebut mencabuli adiknya itu di dua tempat yakni di rumah korban sendiri dan di sebuah daerah di jalan batu bara Kelurahan Gersik pada tahun 2019 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved