Jajaran Idham Azis Bersiap Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2020, Polda Yang Rajin Akan Diberi Ini
Polri dipimpin Jenderal Idham Azis bersiap hadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2020, Polda yang rajin akan diberi ini
TRIBUNKALTIM.CO - Polri dipimpin Jenderal Idham Azis bersiap hadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2020, Polda yang rajin akan diberi ini.
Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Idham Azis bersiap menyambut Ramadhan dan kemudian Idul Fitri 2020.
Terlebih, saat ini suasana Ramadhan dan Idul Fitri berada di bawah bayang-bayang wabah Virus Corona atau covid-19.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan ( Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto SH, MH memimpin rapat evaluasi Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan covid-19 tahun 2020 di Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Rapat ini dihadiri oleh para Kasatgas 1-6, Kapusdalops, Kasetops, Kaposko, Kaminops, dan Kasubsatgas Opspus Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan covid-19.
• Di ILC, Effendi Gazali Beber 37 Daftar Blunder Pemerintah Jokowi, Ada Telegram Kapolri Idham Azis
• Respon Mengejutkan Kapolri Idham Azis Kala Polisi Disebut Alat Bungkam Kritik ke Presiden Jokowi
Selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan covid-19 Tahun 2020, Komjen Agus meminta jajaran kepolisian yang terlibat dalam Operasi ini agar terus memantau situasi dan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.
Terutama menjelang bulan Ramadhan dan menghadapi Idul Fitri di tengah pandemi covid-19 yang masih terus terjadi.
“Agar para Kasatgas membuat rencana kegiatan operasi, per Satgas/Subsatgas untuk menyesuaikan perkembangan situasi termasuk antisipasi kegiatan masyarakat menjelang Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 2020,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Diketahui kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Hingga kemarin 2.738 kasus terkonfirmasi, 204 sembuh, 221 meninggal dunia, dan virus menyebar di 32 provinsi.
Komjen Agus juga menginstruksikan agar para Kasatgas membuat program yang memudahkan dalam menginput data dan mengkompulir data demi kemudahan melakukan evaluasi.
“Akan diberikan skor kepada Polda yang rajin dan tidak.
Buat daftar ranking dan berikan reward,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
• Jangan Coba-coba Hina Jokowi Soal Virus Corona, Idham Azis akan Tegas, Gegara Said Didu dan Luhut?
Pada kesempatan itu, Kabaharkam Polri mengingatkan jajarannya agar hati-hati dalam bertindak di tengah penyebaran covid-19.
Sebab jangan sampai merugikan masyarakat sebab komitmen Polri mendukung kebijakan pemerintah menanggulangi penyebaran covid-19.
“Bantuan-bantuan baik dari pemerintah, Polri, maupun pihak-pihak swasta agar dikawal supaya bisa sampai sesuai dengan tujuan yang sudah direncanakan,” katanya.
Telegram Terbaru
Masyarakat maupun korporasi yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi covid-19 kini siap-siap terancam sanksi pidana.
• Kisah Duka Driver Ojek Online Viral, Tertipu Seusai Antar Penumpang dari Purwokerto ke Solo
• Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dan Diskon, Login Website PLN www.pln.co.id atau Lewat WhatsApp
Hal itu ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan dan penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan tugas terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Kapolri pun memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi dan memetakan pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah covid-19.
Selain itu, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahak pokok.
"Gangguan pada komoditas gula dilaksanakan percepatan proses impor dan mengubah peruntukan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristal putih.
Sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilaksanakan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perijinan impor," tulis keterangan tersebut.
Selain itu, jajaran di bawah juga diminta melaksanakan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.
Ancaman hukuman
Bagi pelaku yang memainkan harga maupun menimbun barang kebutuhan pokok ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".
Tidak hanya itu, mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
• Di Twitter, Susi Pudjiastuti Singgung Klaim Luhut Soal Virus Corona Tak Tahan Cuaca Indonesia
Sementara, bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'instalasi negara' dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital militer".
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabaharkam Polri Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Jelang Ramadan dan Idul Fitri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/09/kabaharkam-polri-pimpin-rapat-evaluasi-penanganan-covid-19-jelang-ramadan-dan-idul-fitri.