Minggu, 12 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

Banyak Pekerja di Balikpapan Dirumahkan dari Imbas Corona, Sektor Perhotelan Paling Terpukul

Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Balikpapan telah melakukan pendataan terhadap sejumlah tenaga kerja (naker) terdampak covid-19.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Dok TribunKaltim.co
Arbain Side selaku Plt Kadisnaker Kota Balikpapan menuturkan pihaknya saat ini tengah melakukan kordinasi terhadap pemerintah provinsi soal imbas ketenagakeraan dari dampak Corona di Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Balikpapan telah melakukan pendataan terhadap sejumlah tenaga kerja (naker) terdampak covid-19 atau virus Corona.

Inventarisasi data ini sesuai dengan petunjuk Kementerian ketenagakerjaan, agar selanjutnya para pekerja tersebut bisa mendapatkan kartu pra kerja.

Data mencatat, sebanyak 5 ribu tenaga kerja di Kota Balikpapan Kalimantan Timur masuk kedalam daftar pekerja yang dirumahkan ataupun terkena PHK.

Imbas daripada ini, banyak karyawan yang mengeluhkan atas kemampuannya dalam mempertahankan hidup. Sebab selama ini para karyawan tersebut sangat bergantung pada upah yang ia dapat.

Arbain Side selaku Plt Kadisnaker Kota Balikpapan menuturkan pihaknya saat ini tengah melakukan kordinasi terhadap pemerintah provinsi.

BACA JUGA:

 Pasien Positif Covid-19 Tambahan di Samarinda, Bukan dari Kluster Manapun, Riwayat ke Acara di Bogor

 Lawan Covid-19, Warga Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Balikpapan Resmi Karantina Wilayah

 Karantina Wilayah Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Balikpapan, Begini Penerapan Sistem Keamanannya

Atas izin Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Arbain tengah melakukan nego-nego sektoral untuk meminta bantuan bagi karyawan ataupun masyarakat terdampak.

"Katakanlah apabila sebuah perusahaan merumahkan karyawan tanpa memberi upah maka ia tak mendapat penghasilan. Tapi kalau perusahaan masih memberikan 50% atau 40% saja, maka masih ada harapan," ujar Arbain, Kamis (9/4/2020).

Arbain menyarankan, ditengah wabah pandemi yang tak berangsur surut, ia berharap para pengusaha tak melakukan PHK terhadap karyawannya.

Apabila dirumahkan, artinya memang hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Sehingga dalam hal ini, Disnaker pun hanya sebagai perantara konseling bila terdapat perusahaan yang melanggar aturan.

"Dirumahkan pun ada kesepakatan melalui musyawarah dengan pimpinan karyawan misalnya terkait pembayaran upah. Pemerintah mengatur kalau ada pengaduan dari karyawan jika perusahaan melanggar Undang-Undang," jelasnya.

Memang diakui Arbain, sementara ini telah terdapat beberapa laporan perusahaan yang telah terancam harus harus melakukan PHK terhadap karyawannya.

Namun tak ada lagi karyawan yang balik mengadukan perusahaannya. Menurutnya, mungkin saja ini telah menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Sementara ini ada beberapa yang melapor dan sudah kita fasilitasi, ada beberapa yang sudah disepakati bersama," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved