CPNS 2019
Nasib SKB CPNS Gara-gara Covid-19, Kini Diusulkan Ditiadakan dan Ganti Ranking, BKN Minta Tak Resah
Usulan agar SKB CPNS ini ditiadakan dan keLulusan menggunakan ranking SKD saja mengemuka akibat merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 hingga saat ini belum kunjung ada kejelasan.
Seharusnya sesuai jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) SKB CPNS ini dilaksanakan sejak tanggal 25 Maret 2020 lalu.
Belakangan, usulan agar SKB CPNS ini ditiadakan dan keLulusan diganti dengan ranking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saja mengemuka di media sosial.
Usulan ini mengemuka bertepatan dengan mulai diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia.
• Permintaan SKB CPNS Ditiadakan dan Langsung Diangkat Menurut Ranking Mulai Disuarakan, Ini Kata BKN
• Lulus Seleksi CPNS 2019, Berkarya dan Jadi Penduduk Ibu Kota Negara yang Baru di Kalimantan Timur
• Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar
• Jadwal SKB CPNS Dipastikan Berubah, BKN Sampaikan Perkiraan Waktu dan Syarat yang Harus Terpenuhi
Sebelumnya, BKN sempat menyebutkan bahwa kemungkinan tes SKB CPNS adalah pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.
Namun belakangan, jadwal tersebut kemungkinan akan kembali mundur.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengungkapkan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota.
"Karena kondisinya, sepertinya belum memungkinkan, kayaknya akan mundur," kata Paryono.
Segalanya amat tergantung dengan kondisi covid-19.
Namun, Paryono memastikan bahwa tidak akan ada opsi pembatalan CPNS 2019.
"Bisa mundur, tapi tidak akan sampai pada opsi pembatalan CPNS," kata Paryono.
Sehingga CPNS 2019 dipastikan akan terus berlanjut, hanya saja jadwalnya akan mengalami pemunduran lagi dari jadwal yang sebelumnya dijanjikan.
Kini, di media sosial mulai ramai para warganet memperbincangkan menyangkut nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019.
Dari pantauan Warta Kota, terlihat ada warganet yang menginginkan agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan saja.
• SKB CPNS Instansi Ini Bisa Lebih Lama dari Prediksi BKN, Masa Darurat Covid-19 Baru Berakhir 30 Mei
• Perkiraan Waktu SKB CPNS Diumumkan, Pelamar Lulus di Instansi Pusat Ini Wajib Mau Tinggal IKN Kaltim
Para warganet pun lalu beradu argumen mengenai opini bahwa sebaiknya pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan.
Adu argumen warganet menyangkut pembatalan SKB CPNS 2019 ini dapat dilihat di laman instagram @bkngoidofficial di bawah ini di kolom komentarnya :
Salah satu akun instagram yang aktif mengabarkan informasi seputar CPNS 2019 juga sudah membuka diskusi terkait SKB ditiadakan saja dan langsung diangkat berdasarkan ranking.
Simak komentar-komentarnya di akun instagram di bawah ini :
Minta pelamar CPNS tak resah
Seputar apakah ada kemungkinan SKB CPNS Ditiadakan atau dibatalkan, Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono memberikan tanggapannya.
"Justru saya yang harus nanya, apa alasan pembatalan? Sekarang kita sudah lalui SKD, tinggal SKB saja,cuma karena kondisi saat ini sedang ada wabah covid-19, sehingga kita tidak mungkin menggelar SKB. Ini hanya ditunda saja pelaksanaannya," kata Paryono lewat pesan whatsappnya.
• Soal Kapan SKB CPNS Digelar Mulai Terjawab, Instansi Daerah Mulai Buka Suara, Ini Perkiraan Waktunya
• Sederet Curhat hasil SKD CPNS: TWK 50 Lulus, formasi Guru Bahasa Inggris Tak Sesuai Jurusan Pelamar
"Sampai saat ini tidak ada opsi pembatalan SKB CPNS 2019," lanjut Paryono.
Terkait ketersediaan anggaran untuk SKB, Paryono juga memastikan bahwa anggaran itu masih ada.
"Kalau di BKN anggaran masih ada, disiapkan untuk SKB. Saya kira di instansi juga masih ada (tetap ada)," kata Paryono.
Paryono pun berpesan bahwa para peserta CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.
"Jangan kuatir, untuk yang sudah lolos untuk SKB, tunggu saja waktunya nanti," kata Paryono.
Masa darurat Covid-19 baru berakhir 30 Mei 2020
Terkait kapan SKB CPNS ini diperkirakan akan dilaksanakan, sejumlah instansi juga sudah mulai bersuara.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nagan Raya, Bambang Surya Bakti mengatakan, belum ditetapkan jadwal berlaku seluruh Indonesia karena saat ini berbagai instansi sedang fokus dalam penanganan Covid-19.
“Belum ada pemberitahuan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Surya Bakti kepada Serambi, Sabtu (4/4/2020).
Menurutnya, belum ditetapkan jadwal berlaku seluruh Indonesia karena saat ini berbagai instansi sedang fokus dalam penanganan Covid-19.
Bahkan melihat surat Gubernur Aceh bahwa masa darurat Covid hingga 30 Mei 2020 mendatang.
Seperti diketahui, sebanyak 376 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkab Nagan Raya dinyatakan lulus untuk ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
Peserta tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) beberapa waktu lalu.
Jumlah yang lulus SKD atau memenuhi passing grade (batas ambang) beberapa waktu lalu sebanyak 838 dan ditambah P1/L sebanyak 3 orang sehingga 841 orang.
Terhadap jumlah itu maka yang dapat dapat ikut SKB hanya sebanyak 376 orang yakni pada masing-masing formasi ada yang lulus bervariasi yakni 1 orang dan maksimal 3 orang.
Sedangkan yang melamar CPNS di Pemkab Nagan Raya sebanyak 4.960 orang dan formasi diterima 168 orang untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan teknis.
Sambil menunggu jadwal SKB CPNS 2019, para peserta CPNS 2019 harus mulai mempersiapkannya sejak sekarang.
Ada banyak cara mempersiapkan SKB CPNS 2019, tetapi salah satu caranya adalah mengikuti grup-grup SKB di grup whatsapp, telegram, dan lainnya.
Inilah daftar beberapa grup untuk persiapan SKB CPNS 2019:
Grup Whatsapp:
1.SKB BIOLOGI (Pengendali Hama Tumbuhan)
2.Grup Matematika pemprov Jabar
Grup telegram :
Dokter Umum
https://t.me/joinchat/JYsGHhc3o5rFlRkuCTOUBg
Dokter Gigi
https://t.me/joinchat/JYsGHkzDLtw7Vd-NPsaNhw
Farmasi
https://t.me/joinchat/JYsGHk9ksaQhgzrfz7Dw0w
Bidan
https://t.me/joinchat/JYsGHhYWx60-gXswmzTtfw (selain owner/admin, mf pria dilarang keras join di group Bidan Indonesia y, jika tetap join akan di kick/banned di semua group telegram
Perawat
https://t.me/joinchat/JYsGHhUwz95_-Zjl4JFJAA
Kesehatan Masyarakat
https://t.me/joinchat/JYsGHlHw-QQpGE21264KFQ
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4
Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BKN Minta Peserta CPNS 2019 yang Lolos SKD Tak Khawatir, SKB Tak Akan Dibatalkan, Ini Penjelasannya