Virus Corona

Panduan PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Simak Cara ke ATM, Pesan Ojol hingga Belanja Sembako!

Tingginya tingkat penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Jakarta, membuat Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan untuk PSBB

Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tingginya tingkat penyebaran Virus Corona atau covid-19 di Jakarta, membuat Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Kebijakan PSBB di Jakarta telah dimulai pada Jumat, 10 April 2020.

Dalam PSBB, artinya ada kegiatan yang dilarang untuk dilakukan, namun ada juga yang masih diperbolehkan.

Sejumlah kegiatan memiliki panduan yang harus diterapkan pada masa PSBB di Jakarta seperti cara ke ATM, pesan ojek online ( ojol ) hingga belanja sembako.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi.

Permintaan Anies Baswedan pada Warga Jakarta Selama PSBB: Ini Keputusan yang Besar tapi Tidak Berat

Ibadah juga Diatur hingga Sanksinya Tak Main-main, Fakta-fakta Lain Anies Tetapkan PSBB di Jakarta

Resmi, PSBB Jakarta Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Mengalah dengan Keputusan Pemerintah Jokowi

Sindir Anies Baswedan & Ridwan Kamil? Jokowi Ingatkan Daerah Jangan Asal-asalan Terapkan PSBB

Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!

Begitulah. Pandemi Virus Corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.

Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan Virus Corona di Indonseia.

Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved