Virus Corona

Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar

Ini yang terjadi di Jakarta setelah Anies Baswedan terapkan PSBB, warung makan masih buka, pembagian sembako dan banyak masyarakat melanggar

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar 

Masyarakat Jakarta dapat sembako

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebanyak 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.

Pemberian bantuan ini terkait dengan penangan dampak covid-19 bagi warga.

Bantuan akan diberikan setiap pekan.

Namun, Anies Baswedan tidak menjelaskan berapa lama bantuan akan diberikan.

"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Konferensi pers itu terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang akan diterapkan di Jakarta mulai Jumat besok hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19.

Kemudian Anies Baswedan menyampaikan, pemberian bantuan sudah dimulai pada hari ini kepada 20.000 KK.

Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

"Sehingga (masyarakat) bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," kata Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah selama masa penerapan PSBB.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat bersama-sama mengatur pendistribusian bantuan tersebut.

Anies Baswedan Resmi Berlakukan PSBB, Ini Komitmen Instansi Ahok untuk Warga Jakarta

50 Persen masyarakat melanggar PSBB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta ada banyak masyarakat yang masih melanggar aturan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved