Virus Corona
Ini yang Terjadi di Jakarta Setelah Anies Baswedan Terapkan PSBB, Masih Banyak Masyarakat Melanggar
Ini yang terjadi di Jakarta setelah Anies Baswedan terapkan PSBB, warung makan masih buka, pembagian sembako dan banyak masyarakat melanggar
TRIBUNKALTIM.CO - Ini yang terjadi di Jakarta setelah Anies Baswedan terapkan PSBB, warga dapat sembako, warung makan masih buka, banyak masyarakat melanggar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) demi mencegah penyebaran Virus Corona Jumat (10/4/2020).
Kendati demikian, masih banyak masyarakat Jakarta yang melanggar aturan PSBB ini.
Selama PSBB diterapkan, masyarakat Jakarta dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima), dan pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara selama PSBB.
Hanya dua kegiatan yang masih diperbolehkan di Jakarta, yakni memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan olahraga.
Berikut penjelasannya: Pemenuhan kebutuhan kebutuhan pokok Pemprov DKI melonggarkan kebijakannya bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhan pokok di tengah peraturan PSBB.
• Setelah Turuti Permintaan Anies Baswedan, Akankah Menkes Terawan Ikuti Kemauan Ridwan Kamil?
• Sepucuk Surat Anies Baswedan yang Terselip di Bantuan Sembako untuk Warga DKI Jakarta Perangi Corona
• Patuhi Telegram Kapolri, Anak Buah Idham Azis Janji Lakukan Ini Saat PSBB di Wilayah Anies Baswedan
Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran atau pengiriman.
Barang yang masuk dalam kebutuhan pokok, yakni bahan pangan berupa makanan dan minuman, energi, komunikasi teknologi informasi, keuangan dan logistik.
Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf a, meliputi:
a. Penyediaan barang retail di: 1. pasar rakyat; 2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau 3. toko /warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry). Adapun Pasal 14 Ayat 3 huruf a mengatur, dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk pagi pelaku usaha selama pemberlakuan PSBB dapat melakukan secara daring atau layanan antar.
"Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut: a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 3 huruf a.
Selain itu tisak menaikan harga barang,melakukan disinfeksi, pemantauan suhu tubuh seorang yang masuk toko, jaga jarak, dan menjaga kebersihan seperti mencuci tangan.
Selain untuk memenuhi kebutuhan, Pemprov juga mengizinkan kegiatan olahraga secara mandiri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Ayat 3 huruf b, dapat dilakukan oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
Tapi kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan.
Pertama dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok.
Kedua dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.
• Sepucuk Surat Anies Baswedan yang Terselip di Bantuan Sembako untuk Warga DKI Jakarta Perangi Corona
Warung makan buka
Sejumlah warung makan di Pasar Sunter Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi sasaran razia keramaian pada hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Sabtu (11/4/2020).
Petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok serta TNI-Polri menyasar warung makan di pasar itu untuk melihat apakah ada yang tak mengindahkan imbauan physical distancing di tengah pandemi covid-19.
Pantauan TribunJakarta.com, masih banyak warung makan di area Pasar Sunter Podomoro yang tetap buka.
Warung-warung makan tersebut lalu didatangi petugas yang mengecek apakah ada pembeli yang makan di tempat.
Meskipun tak ada pembeli yang makan di tempat, namun sejumlah warung makan masih saja menyediakan kursi dan meja makan.
Melihat hal itu, petugas pun langsung menertibkan kursi dan meja makan untuk para pembeli di warung makan. Petugas tak mengambil kursi dan meja makan tersebut, namun membaliknya supaya tak bisa digunakan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk membuat para pemilik warung makan sadar akan pencegahan covid-19.
"Tadi kita sudah tertibkan beberapa PKL yang dia masih menggelar dagangannya dengan membuka meja di kursi untuk makan di tempat.
Kita tertibkan, kita gulung tendanya, terus kita singkirkan meja dan kursinya," kata Evita di lokasi.
Selama PSBB diterapkan, warung makan dilarang menerima pembeli yang makan di tempat.
Evita mengimbau agar para pembeli juga harus menyantap makanan yang mereka beli di rumah masing-masing.
"Tetap boleh berjualan, tapi pembelinya harus makan di rumah, dibungkus atau take away. Tidak boleh makan di situ," katanya.
• Jadwal Pemerintahan Anies Baswedan Bagikan 1,2 Juta Paket Bantuan Sosial, Isinya Dikemas Higienis
Masyarakat Jakarta dapat sembako
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebanyak 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.
Pemberian bantuan ini terkait dengan penangan dampak covid-19 bagi warga.
Bantuan akan diberikan setiap pekan.
Namun, Anies Baswedan tidak menjelaskan berapa lama bantuan akan diberikan.
"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Konferensi pers itu terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang akan diterapkan di Jakarta mulai Jumat besok hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang.
PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan wabah Covid-19.
Kemudian Anies Baswedan menyampaikan, pemberian bantuan sudah dimulai pada hari ini kepada 20.000 KK.
Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
"Sehingga (masyarakat) bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar," kata Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan bantuan ini merupakan kewajiban pemerintah selama masa penerapan PSBB.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat bersama-sama mengatur pendistribusian bantuan tersebut.
• Anies Baswedan Resmi Berlakukan PSBB, Ini Komitmen Instansi Ahok untuk Warga Jakarta
50 Persen masyarakat melanggar PSBB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta ada banyak masyarakat yang masih melanggar aturan.
Pelanggaran yang dimaksud mulai dari belum digunakannya masker hingga mobil hyang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Namun, ia tak menjelaskan detail berapa orang yang melanggar tersebut.
“Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Meski ada banyak yang melanggar, ia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan.
Yusri mengatakan, saat ini pihak kepolisian hanya melakukan edukasi dan imbauan ke masyarakat yang melanggar dengan harapan bisa mentaati aturan tersebut ke depannya.
“Masih belumlah (penindakan), Sampai hari Minggu ini kita edukasi dulu. Senin (13/4/2020) baru kita ada penegasan, tapi kita opsi trakhir lah,” ucap dia.
Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar PSBB itu bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat bisa disiplin menaati aturan PSBB.
“Kasihan lho, masalahnya masyarakat kalau melanggar ancamannya 1 tahun lho.
Kita edukasi dulu lah dengan harapkan masyarakat mau ngerti, displin taati aturan,” tutur dia.
(*)
IKUTI >> Update virus Corona