Gara-gara Raket Patah, Seorang Pemuda di Samarinda Ditikam, Begini Kejadiannya

Kesal karena raketnya patah, Anugrah warga Desa Loa Duri Ilir RT.09 Kecamatan Loa Janan, Kukar menikam korbanya yakni Felix Tampubolon pakai badik.

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Budi Dwiprasetyo
Barang bukti yang digunakan pelaku Anugrah (30) warga Desa Loa Duri Ilir RT.09 Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara untuk menikam korbannya. Minggu (12/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kesal karena raketnya patah, Anugrah ( 30 ) warga Desa Loa Duri Ilir RT.09 Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara atau Kukar menikam korbanya yakni Felix Tampubolon ( 20 ) dengan badik.

Penikaman tersebut berawal pada Sabtu (11/4/2020) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Poros Samarinda, tepatnya di Jetty Tambang PT. SBJ Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.

Saat itu, korban dan pelaku selesai bermain bulutangkis, pelaku menanyakan kepada korban terkait raket miliknya yang patah beberapa waktu lalu.

Namun, korban tidak ada niat baik untuk mengganti raket tersebut, sehingga membuat pelaku kesal dan langsung menikam korban dengan badik berukuran 30 sentimeter.

"Ya, jadi karena pelaku kesal dengan korban yang mematahkan raketnya dan korban tidak ada respon baik, makanya terjadilah penikaman itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Palaran, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Minggu (12/4/2020).

Kronologi Penikaman di Balikpapan, Dendam Dipelototi, Penjual Pisang Tikam Korban Hingga Tewas

Rebutan Cairan Disinfektan Pencegah Virus Corona, Nenek dan Bocah 9 Tahun Jadi Korban Penikaman

Lawan Petugas Saat Ingin Ditangkap, Pelaku Penikaman Remaja Perempuan di Berau Dihadiahi Timah Panas

BREAKING NEWS Pelaku Penikaman Perempuan dengan 17 Tusukan di Berau Berhasil Ditangkap di Bulungan

Atas perbuatannya tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kiri.  "Korban saat ini sudah menjalani perawatan di RSUD IA Moeis Samarinda Seberang," ucapnya.

Saat itu juga pelaku berhasil diringkus jajaran Reskrim Polsek Palaran sekitar pukul 16.20 Wita di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran, tepatnya tak jauh dari kandang sapi. "Pelaku langsung kami amankan saat itu juga, bersama dengan barang bukti sebilah badik serta sarungnya," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved