Virus Corona

Narapidana Rusuh sampai Sebabkan Kebakaran di Penjara, Minta Bebas, Takut Tertular Virus Corona

Narapida ( napi ) rusuh sampai sebabkan kebakaran di penjara, minta bebas karena takut tertular virus Corona.

Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey
Kerusuhan yang dilakukan narapidana menyebabkan Lapas Tuminting Manado terbakar pada Sabtu (11/4/2020). 

Para napi tersebut menuntut dibebaskan seperti sejumlah rekannya yang mendapat keringanan hukuman.

Namun petuigas menolak membebaskan mereka karena tidak sesuai peraturan dan tidak memenuhi kriteria.

Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel langsung terjun ke lapangan untuk bernegosiasi di pintu masuk Lapas Tuminting Manado.

Para napi meminta Benny untuk masuk ke dalam lapas, namun Benny menolak.

Penolakan tersebut menyebabkan para napi mengamuk dan melempari kaca dengan batu.

"Lempar! Serbu!" teriak narapidana dari dalam lapas.

Situasi kembali memanas pada Sabtu malam saat kebakaran terjadi di dalam lapas.

Mobil pemadam kebakaran yang dipanggil masuk ke area lapas dan memadamkan kobaran api.

Kemudian sejumlah personel dari total 2.000 aparat yang disiagakan masuk ke dalam lapas setelah api padam.

Bunyi tembakan terdengar dari dalam lapas, tak berapa lama kemudian mobil ambulans memasuki area lapas untuk mengangkut korban terluka.

Pak RT Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat Infeksi Corona Ditangkap, Video Viral jadi Bukti

Aturan Pembebasan Napi

Pembebasan sejumlah narapidana akibat Virus Corona tersebut telah diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

Dalam tayangan Youtube tvOneNews, Kamis (2/4/2020), kebijakan tersebut tidak serta merta dilaksanakan, namun harus melalui sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Dikatakan bahwa warga binaan tersebut harus sudah menjalankan 2/3 masa tahanan.

Untuk para napi yang dihukum karena kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun, akan mendapatkan asimilasi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved