Virus Corona
Beda Nih, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Anies Baswedan Melarang, lalu Polisi?
Ada perbedaan nih, Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang, sementara Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melarang
Hingga kini, media telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.
Akan tetapi baru dijawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.
Namun, belum ada respon.
Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.
Bagaimana polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dishub DKI untuk membahas boleh tidaknya pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosal Berskala Besar ( PSBB ) di Jakarta.
Pembahasan katanya dilakukan pasca-terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona.
Dalam Permenhub tersebut salah satunya mengatur mengenai operasional ojek online. Diatur, pengemudi ojol boleh mengangkut penumpang asalkan menaati protokol kesehatan yang ada.
Padahal, kata Sambodo, sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta dan menyatakan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh mengangkut barang.
"Jadi memang ada dualisme saat ini antara aturan Permenhub dan Pergub soal boleh tidaknya ojol bawa penumpang di masa PSBB ini," kata Sambodo, Minggu (12/4/2020).
"Kami akan bahas ini dengan Dishub DKI, agar ada kesesuaian aturan dan penerapannya terutama di wilayah DKI Jakarta," kata Sambodo.
Pembahasan kata dia akan dilakukan Senin (13/4) dan sangat mungkin melibatkan pihak lain di antaranya dari Kementerian Perhubungan.
Fitur Menghilang
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.