Virus Corona
Beda Nih, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Anies Baswedan Melarang, lalu Polisi?
Ada perbedaan nih, Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang, sementara Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melarang
Sejak Jumat (10/4/2020) seluruh fitur ojek motor menghilang di aplikasi Go-Jek maupun Grab.
Sebagai dampak PSBB, Anies Baswedan menegaskan larangan bagi driver ojol untuk membawa penumpang.
Untuk itu, kedua aplikasi ojek online, Go-Jek dan Grab diminta untuk menghapus fitur ojek motor untuk sementara waktu.
Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
Demi mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta.
Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.
Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.
Dikutip TribunMataram.com dari KompasTekno, sejak Jumat (10/4/2020), layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.
Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.
Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ni berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).