Virus Corona
Beda Nih, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Anies Baswedan Melarang, lalu Polisi?
Ada perbedaan nih, Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang, sementara Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melarang
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan covid-19 di Jakarta.
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan.
IKUTI >> Update Virus Corona
(TribunMataram.com/ Salma Fenty) (Kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Disclaimer:
*Tulisan ini masih bisa mengalami perubahan jika pihak terkait sudah memberikan pernyataan baru
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab".
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Bertolak Belakang dengan Aturan Anies Baswedan, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, https://mataram.tribunnews.com/2020/04/13/bertolak-belakang-dengan-aturan-anies-baswedan-kemenhub-izinkan-ojol-angkut-penumpang-saat-psbb?page=all.
Penulis: Salma Fenty
Editor: Asytari Fauziah