Virus Corona

Beda Nih, Kemenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Anies Baswedan Melarang, lalu Polisi?

Ada perbedaan nih, Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang, sementara Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melarang

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Selama masa PSBB, ada beda peraturan yang dirilis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta terkait ojek online. Kemenhub izinkan ojol angkut penumpang, Anies Baswedan melarang 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada perbedaan aturan, Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang, sementara Gubernur DKI Jakarta melarang, bagaimana polisi?

Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di DKI Jakarta diikuti dengan sejumlah aturan termasuk bagi para ojek online ( ojol ), namun ada perbedaan aturan yang dikeluarkan Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta

Lewat Peraturan Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) di bawah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan virus corona.

Namun, ada beberapa syarat yang diatur untuk ojol pengangkut penumpang.

Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta

PSBB Berlaku di Jakarta, Fitur Angkut Penumpang Ojek Online Menghilang, Begini Penjelasan Gojek

Anies Baswedan Dicecar Najwa Shihab Soal Ojek Online saat PSBB Jakarta, Ini Reaksinya di Mata Najwa

Anies Baswedan Kembali Beda Sikap dengan Pemerintah Jokowi Soal PSBB Virus Corona, Kali Ojek Online

Dalam peraturan tersebut, Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat. 

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved