Virus Corona
Bukan ke Anies Baswedan, Jokowi Justru Minta Kapolri Idham Azis Pastikan Program Ini Berjalan di DKI
Bukan ke Anies Baswedan, Jokowi justru minta Kapolri Idham Azis pastikan program ini berjalan di DKI Jakarta
Hal tersebut dibuktikannya lewat Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi, '.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..'
Ini bunyi lengkap Pasal 11 huru d dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020.
Huruf d Pasal 11 Permenhub Nomor 18 tahun 2020:
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
• 14 Remaja Ini Nekat Gelar Pesta Seks di Wilayah Zona Merah Corona, Begini Kondisinya Saat Digerebek
• Buruan! BIN Buka Lowongan Relawan Penanganan Corona, Bisa Lulusan SMA, Syarat Mudah & Bisa Jadi PNS
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit;
Menurut Tulus Abadi: "Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan."
Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.
"Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," tanya Tulus Abadi.
IKUTI >> Update virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Kapolri Pastikan Warga yang Tak Punya KTP DKI Dapat Bansos", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/17353341/jokowi-minta-kapolri-pastikan-warga-yang-tak-punya-ktp-dki-dapat-bansos.