Virus Corona

Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan

Alasan Gojek dan Grab harus memboikot, kata YLKI, peraturan besutan Luhut salah satunya melanggar Pergub Anies Baswedan.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
PERMENHUB LUHUT DISOROT - Ketua YLKI Tulus Abadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Luhut Panjaitan. Keputusan Luhut Binsar Panjaitan terbitkan Permenhub No 18 Tahun 2020 disesalkan YLKI. Pasalnya, peraturan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona atau covid-19 itu memberi toleransi kepada pengendara sepeda motor, termasuk ojek. 

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

• 14 Remaja Ini Nekat Gelar Pesta Seks di Wilayah Zona Merah Corona, Begini Kondisinya Saat Digerebek

• Buruan! BIN Buka Lowongan Relawan Penanganan Corona, Bisa Lulusan SMA, Syarat Mudah & Bisa Jadi PNS

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit;

Menurut Tulus Abadi: "Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan."

Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.

"Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," tanya Tulus Abadi.

• Pilu! Video Ratusan Pegawai Ramayana Menangis di-PHK Karena covid-19, 130 Ribu Pekerja Bernasib Sama

• Merinding, Pakar Ungkap Korban Virus Corona Indonesia Bisa Capai Jutaan, Kalahkan Amerika dan Italia

Tabrak Aturan

Bahkan secara normatif, lanjutnya, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar Undang-undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Secara operasional katanya juga bertolakbelakang dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pematasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi covid-19 di DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved