Virus Corona

Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan

Alasan Gojek dan Grab harus memboikot, kata YLKI, peraturan besutan Luhut salah satunya melanggar Pergub Anies Baswedan.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
PERMENHUB LUHUT DISOROT - Ketua YLKI Tulus Abadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Luhut Panjaitan. Keputusan Luhut Binsar Panjaitan terbitkan Permenhub No 18 Tahun 2020 disesalkan YLKI. Pasalnya, peraturan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona atau covid-19 itu memberi toleransi kepada pengendara sepeda motor, termasuk ojek. 

Oleh karena itu, dirinya menegaskan agar Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dicabut atau dibatalkan.

Tulus Abadi pun mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian covid-19.

Sehingga setiap keputusan harus mengutamakan keamanan, keselamatan dan nyawa rakyat Indonesia.

"Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan," jelas Tulus Abadi.

"Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim," tegasnya.

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19.

Peraturan yang ditetapkan pada 9 April 2020 itu mengatur soal penggunaan sepeda motor, baik bagi pribadi maupun ojek selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan menteri tersebut diungkapkan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati telah resmi ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (9/4/2020) lalu.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," jelas Adita dalam siaran tertulis pada Sabtu (11/4/2020).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah.

Kedua adalah pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terakhir terkait pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dijelaskannya dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini.

Namun katanya, pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved