Virus Corona
Grab dan Gojek Diminta Harus Boikot, YLKI Kecewa Aturan Besutan Luhut Tabrak Pergub Anies Baswedan
Alasan Gojek dan Grab harus memboikot, kata YLKI, peraturan besutan Luhut salah satunya melanggar Pergub Anies Baswedan.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/ logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi.
Selain itu, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19," ungkap Adita.
"Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," tambahnya.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut di antaranya pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti DKI Jakarta.
Dalam peraturan tersebut disebutkan sepeda motor, baik digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk ojek dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.
Hanya saja dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," jelas Adita.
"Seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” tutupnya.
IKUTI >> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tabrak Pergub Anies dan UU Karantina, YLKI Minta Gojek dan Grab Boikot Permenhub Besutan Luhut
