Virus Corona

Jokowi Pangkas Anggaran Kementerian, Institusi Prabowo Berkurang 8 Triliun Demi Atasi Virus Corona

Presiden Jokowi pangkas anggaran Kementerian, institusi Prabowo KementeriaN Pertahanan berkurang Rp 8 Triliun demi mengatasi Virus Corona, covid-19

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Presiden Jokowi pangkas anggaran Kementerian termasuk institusi Prabowo untuk pandemi Virus Corona, Senin (13/04/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Presiden Jokowi pangkas anggaran Kementerian, institusi Prabowo Kementerian Pertahanan berkurang Rp 8 Triliun demi mengatasi Virus Corona, covid-19.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tak main-main dalam menangani Virus Corona di Indonesia.

Saat ini jumlah kasus positif covid-19 di Indonesia mencapai 4.241 dengan korban meninggal dunia sebanyak 373 orang.

Presiden Jokowi lantasmemangkas anggaran Kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi covid-19.

Nantinya anggaran yang dipangkas itu kemudian akan difokuskan ke Kementerian Kesehatan demi mengatasi Virus Corona.

Adapun yang terimbas pemotongan anggaran ini termasuk Kementerian Pertahanan, KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Anak Buah Jokowi Bebaskan Napi, Ahli Kritik Kebijakan Yasonna, Begitu Bebas, Ada yang Bikin Onar

Siapkan Simulasi Perubahan Anggaran 2020, Gubernur Isran: Pendapatan Kaltim Turun 25 Persen

Langkah Senyap Prabowo Bantu Presiden Jokowi Perang Melawan Virus Corona di Indonesia

Diketahui anggaran untuk institusi Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan harus dipangkas Rp 8 triliun.

Sementara itu, Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun

Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong sebagai berikut:

1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)

2. DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar)

3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp 453,518 miliar).

4. Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved