Virus Corona
Sanksi Menanti PNS yang Nekat Mudik saat Pandemi Corona, Dari Copot Jabatan Sampai Tunda Naik Gaji
Jenis sanksi yang diberikan kepada PNS yang nekat mudik itu bermacam-macam.
Ia pun meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang telah menerapkan aturan tersebut.
Termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di daerah saat ini ia berada dan tidak mudik ke kampung halaman.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," kata dia.
• Pencuri Kotak Amal Mengaku ODP Corona Saat Tertangkap, Warga tak Berani Dekati Pelaku
• Amerika Serikat Beri Dana Besar ke Laboratorium China Lakukan Riset Virus Corona, Konspirasi Mencuat
• Pasien Virus Corona di Wilayah Risma ini Kapok Sepelekan Imbauan Pemerintah, Kini Sudah Sembuh
• Bermula dari Salah Paham Bentrokan antara TNI dan Polri Terjadi Hingga Tewaskan 3 Anggota Polisi
Adapun dalam rapat melalui video cofnference tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Kemudian Menteri Agama Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
IKUTI >> Update virus Corona
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat Jika Melanggar
Dan di Tribunnews.com, Tunda Naik Gaji Hingga Copot Jabatan, Ini Daftar Sanksi yang Diterima PNS Apabila Nekat Mudik