Virus Corona
Tak Main-main, Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Tegas Soal Jenazah Virus Corona
Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kompak tegas beri pengamanan saat pemakaman jenazah pasien Virus Corona covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kompak tegas perintahkan beri pengamanan saat pemakaman jenazah pasien Virus Corona covid-19.
Kasus penolakan terhadap jenazah pasien Virus Corona kian meresahkan di Indonesia.
Kasus tersebut semakin menjadi, saat jenazah perawat yang terinfeksi Virus Corona ditolak warga saat ingin dimakamkan.
Hal ini membuat dua Jenderal turun tangan mengatasi keresahan terkait jenazah pasien Virus Corona.
Bahkan Kapolri Jenderal Idham Azis dan panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sampai memberikan perintah tegas ke anak buahnya untuk pengamanan saat pemakaman jenazah pasien covid-19 di Indonesia.
Kasus penolakan jenazah pasien positif Virus Corona mencuat saat warga di Ungaran menolak jenazah seorang perawat di RSUP Kariadi yang positif covid-19, Kamis (9/4/2020).
• Miris, Kewalahan Urus Jenazah Korban Covid-19, Negara Ini Bagikan Kardus untuk Pengganti Peti Mati
• Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta
• Perkara Sepele Libatkan Tukang Ojek, Bentrok TNI & Polri Pecah di Papua, Polisi Tarik Senjata
Rencananya, jenazah perawat itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.
Adanya peristiwa itu, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.
Ketua DPW PPNI Jateng Edy Wuryanto mengatakan, kejadian penolakan tersebut tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.
"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," katanya di KAntor DPW PPNI Jateng, Jumat (10/4/2020).
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pengurusan jenazah pasien covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur penanganan yang aman baik dari segi agama maupun medis.
Mulai dari penyucian secara syar'i kemudian dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air hingga dimasukkan peti.
Seperti yang sudah ditegaskan para ahli kesehatan, sambung Ganjar, ketika jenazah itu dikubur, secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya juga mati.
"Saya tegaskan sekali lagi kalau jenazah itu sudah dikubur virusnya ikut mati di dalam tanah. Tidak bisa keluar kemudian menjangkiti warga," tegas Ganjar Pranowo dalam cuplikan video yang diunggah di akun instagram @ganjar_pranowo, Jumat (10/4/2020).
• Pak RT Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat Infeksi Corona Ditangkap, Video Viral jadi Bukti
Tiga Provokator ditangkap
Sementara itu, tiga provokator yang ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meniggal karena positif Virus Corona merupakan tokoh masyarakat setempat, di Desa Sewakul, Unggaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ketiganya berinisial, THP (31), BSS (54), dan S (40). Mereka ditangkap pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka ditangkap, diduga telah memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju ke pemakaman.
Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi Virus Corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Budi berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi Virus Corona.
Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.
Selain itu, juga memanggil tujuh orang saksi untuk dimintain keterangan terkait kasus penolakan pemakaman itu.
Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
• Sudah Didamaikan, Bentrokan Yonif TNI - Polri Kembali Pecah, 3 Jenazah Polisi Tiba di RS Bhayangkara
Perintah Idham Azis dan Hadi Tjahjanto
Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan jajarannya mengamankan proses pemakaman jenazah pasien covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
“Khusus pengamanan pemakaman, Panglima TNI dan Kapolri masing-masing mengintruksikan jajarannya untuk memberikan bantuan pengamanan,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan covid-19.
Menurut Agus, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya memberi pengawalan distribusi kebutuhan masyarakat, membantu penanganan wabah covid-19, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kapolri memerintahkan anak buahnya berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah setempat.
Ia tak memungkiri masih adanya peristiwa penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien terkait covid-19.
Agus menuturkan, polisi mengambil langkah-langkah persuasif.
“Memberikan imbauan kepada ahli untuk menyampaikan keahliannya terkait korban meninggal dunia covid 19 sampai dengan langkah pengamanan secara langsung pelaksanaan pemakaman dimaksud,” katanya.
“Peran media juga sangat penting untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat awam tentang hal itu,” sambung dia.
Ia mengingatkan bahwa oknum yang melakukan penolakan dan melawan petugas akan dikenakan sanksi hukum.
Baru-baru ini, tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal dunia karena covid-19 telah ditangkap polisi pada Sabtu (11/4/2020) sekitar 12.30 WIB.
Tiga pria yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yakni THP (31), BSS (54), dan S (60).
Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.
• Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta
Akibat perbuatan mereka, petugas pemakaman yang hendak melaksanakan tugasnya merasa ketakutan dan membatalkan pemakaman di area tersebut.
"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi Virus Corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Padahal, kata Budi, pemakaman jenazah yang terinfeksi Virus Corona sudah sesuai dengan SOP. Jenazah yang dikuburkan dipastikan tidak akan menularkan virus itu lagi.
(*)
IKUTI >> Update Virus Corona