Virus Corona di Berau
Cegah Penyebaran Virus Corona, Akses Masuk Jalur Darat dan Laut Wilayah Berau Tetap Diperketat
Akses masuk di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur melalui jalur darat dan laut tetap diperketat, Selasa (14/4/2020).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Akses masuk di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur melalui jalur darat dan laut tetap diperketat, Selasa (14/4/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Bumi Batiwakkal sebutan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurahman mengatakan hal tersebut sesuai surat edaran yang Ia telah sampaikan.
"Rencana pemeriksaan jalur masuk ini berakhir tanggal 14 namun akan kita perpanjang dan ada penambahan beberapa penekanan kepada tim yang siaga," katanya.
"Penekanan tersebut sesuai dengan SOP penanganan Covid-19 seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfeltan untuk kendaraan," imbuhnya.
BACA JUGA:
• Antisipasi Penimbunan Sembako Kala Wabah Corona, Polresta Balikpapan Sidak Gudang Penampungan
• Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kaltim Jelaskan Soal Kemungkinan Penambahan Realokasi Anggaran
Abdurahman menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mengontrol kedatangan orang-orang yang akan masuk di wilayah Berau.
Sementara itu, Bupati Muharram menyebutkan untuk regulasi jalur darat, udara dan laut akan diatur dengan baik
Setelah sempat dilakukan pembatasan, Pemkab Berau kembali membuka akses penerbangan penumpang di Bandara Kalimarau Berau mulai Rabu (15/4/2020) besok.
BACA JUGA:
• BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tim Penanganan Tes Covid-19, Simak Syarat dan Jadwal, Bisa jadi PNS
• Satgas Kampung Siaga Covid-19 Pesona Bukit Batuah dan Taman Sari Santuni Korban PHK, Berikan Sembako
Dengan dibukanya akses keluar masuk lewat jalur udara, pemerintah Kabupaten Berau melakukan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal.
"Pertama, setiap pesawat yang masuk di Kabupaten Berau maksimal 50 persen dari ketersediaan kursi dengan asumsi tempat duduknya diatur agar sesuai social distancing," imbuhnya.
"Kedua setiap penumpang atau calon penumpang diwajibkan mengisi formulir yang isinya data pribadi dan asal serta rute perjalanan," tuturnya.
( TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim )