Virus Corona

Update THR PNS 2020: Ada Kabar Buruk, Dipastikan Cair Tapi Besaran untuk Golongan III ke Bawah Turun

Sri Mulyani memastikan bahwa THR ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maun ada perubahan soal besarannya.

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
THR PNS 2020 - Ada kabar buruk seputar pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri 

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Sri Mulyani: THR Eselon III ke Bawah, Jumlahnya Berkurang, Sedangkan Pejabat-pejabat Ini tak Ada THR

Dalam Situasi Sulit Akibat Corona, Disnakertrans Kukar Minta Perusahaan Tetap Bayarkan THR Pekerja

Sri Mulyani: THR untuk PNS Eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya ( THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

• Cegah Virus Corona, Anggota DPRD Samarinda Ini Sumbangkan Tiga Bulan Gaji Untuk Beli APD

• Anggota DPRD Kukar Belum Potong Gaji Cegah Virus Corona, Ini Tanggapan Ketua HMI Kukar

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved