Gara-gara Corona, 207 Napi di Samarinda Bebas Bersyarat, Polresta Samarinda Tetap Lakukan Pengawasan
Sebanyak 207 warga binaan dari masing-masing Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Samarinda telah melakukan program pembebasan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sejak diberlakukan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi,
sebanyak 207 warga binaan dari masing-masing Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Samarinda telah melakukan program pembebasan bersyarat tersebut.
Walaupun telah mendapatkan kebebasan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 saat ini, namun tak sedikit dari para pelaku tindak kejahatan ini kembali berulah.
Meskipun dalam catatan, para warga binaan di Kota Tepian ini belum ada yang kembali melakukannya, namun jajaran kepolisian Satreskrim Polresta Samarinda telah melakukan antisipasi
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menjelaskan kepolisian telah melakukan koordinasi kepada Lapas dan Rutan.
"Kemarin, kami sudah melakukan koordinasi. Data para napi yang menerima asimilasi pun telah kami terima untuk membantu melakukan pengawasan pasca mereka dibebaskan secara bersyarat," ucapnya.
Ada 207 warga binaan terdiri 97 narapidana dari Lapas Klas IIA Samarinda, 38 narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan 77 narapidana dari Rutan Klas IIA Samarinda.
"Kami akan melakukan pengawasan dan memonitor mereka yang mendapatkan asimilasi ini," jelasnya.
"Tentu kami berharap agar mereka yang mendapatkan program ini tak kembali berulah melakukan tindak pidana," imbuhnya.
• Hasil Rapid Test, Jumlah Positif Corona di Kubar 13 Orang, Sekkab Imbau Warga Lebih Waspada
Dari 207 jumlah warga binaan ini tak semua berasal dari kasus yang sama.
Meski demikian, fungsi pengawasan dan monitoring nantinya akan dilakukan secara merata tanpa memilah dari kasus yang mana.
Hal tersebut dilakukan karena bisa saja narapidana yang sebelumnya terlibat kasus narkotika, ketika di luar nanti justru berulah dengan melakukan tindak pidana umum seperti pencurian.