Gara-gara Corona, 207 Napi di Samarinda Bebas Bersyarat, Polresta Samarinda Tetap Lakukan Pengawasan

Sebanyak 207 warga binaan dari masing-masing Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Samarinda telah melakukan program pembebasan

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa saat diwawancara media di ruang Reskrim Polresta Samarinda, Rabu (15/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sejak diberlakukan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi,

sebanyak 207 warga binaan dari masing-masing Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Samarinda telah melakukan program pembebasan bersyarat tersebut.

Walaupun telah mendapatkan kebebasan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 saat ini, namun tak sedikit dari para pelaku tindak kejahatan ini kembali berulah.

Meskipun dalam catatan, para warga binaan di Kota Tepian ini belum ada yang kembali melakukannya, namun jajaran kepolisian Satreskrim Polresta Samarinda telah melakukan antisipasi

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menjelaskan kepolisian telah melakukan koordinasi kepada Lapas dan Rutan.

"Kemarin, kami sudah melakukan koordinasi. Data para napi yang menerima asimilasi pun telah kami terima untuk membantu melakukan pengawasan pasca mereka dibebaskan secara bersyarat," ucapnya.

Ada 207 warga binaan terdiri 97 narapidana dari Lapas Klas IIA Samarinda, 38 narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan 77 narapidana dari Rutan Klas IIA Samarinda.

"Kami akan melakukan pengawasan dan memonitor mereka yang mendapatkan asimilasi ini," jelasnya.

"Tentu kami berharap agar mereka yang mendapatkan program ini tak kembali berulah melakukan tindak pidana," imbuhnya.

• Tak Cuma Gelombang Kedua Virus Corona, Indonesia Juga Terancam Lonjakan Orang Miskin, Reaksi Jokowi?

• Hasil Rapid Test, Jumlah Positif Corona di Kubar 13 Orang, Sekkab Imbau Warga Lebih Waspada

• Prediksi Covid-19: Jumlah bisa Mencapai 1,3 Juta Kasus, Puncak Pandemi Mei 2020 dan Gelombang Kedua

Dari 207 jumlah warga binaan ini tak semua berasal dari kasus yang sama.

Meski demikian, fungsi pengawasan dan monitoring nantinya akan dilakukan secara merata tanpa memilah dari kasus yang mana.

Hal tersebut dilakukan karena bisa saja narapidana yang sebelumnya terlibat kasus narkotika, ketika di luar nanti justru berulah dengan melakukan tindak pidana umum seperti pencurian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved