Gara-gara Corona, 207 Napi di Samarinda Bebas Bersyarat, Polresta Samarinda Tetap Lakukan Pengawasan
Sebanyak 207 warga binaan dari masing-masing Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Samarinda telah melakukan program pembebasan
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa saat diwawancara media di ruang Reskrim Polresta Samarinda, Rabu (15/4/2020)
"Tidak ada pengawasan khusus. Kami melakukan monitoring berdasarkan data yang kami terima," ujarnya.
Selagi berada dalam masa pengawasan di program asimilasi ini, tidak menutup kemungkinan jika narapidana dapat kembali melakukan pelanggaran hukum..
"Kalau kembali melakukan ya, kami kenakan sesuai pasal yang ada, berarti asimilasinya itu tidak berlaku," tandasnya. (*)
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kaltim
Berita Terkait