Virus Corona
Diskon Tarif Listrik untuk Pelanggan PLN 1.300 VA Bakal Diberikan Pemerintah? Ini Penjelasannya
diskon tarif listrik untuk pelanggan PLN 1.300 VA bakal diberikan Pemerintah di tengah pandemi Virus Corona ? ini penjelasannya
Listrik dengan daya tersebut biasanya hanya cukup dipakai untuk penerangan seadanya dan barang-barang elektronik yang tak membutuhkan banyak energi.
Lalu, untuk rata-rata konsumsi pelanggan golongan 900 VA sebesar 104,27 kWh atau Rp 59.364 per bulannya.
Dengan demikian, pelanggan golongan 900 VA akan mendapatkan potongan diskon sebesar Rp 30.000 per bulannya.
"Untuk golongan 900 VA itu kurang lebih Rp 30.000 per bulannya karena setengah dari tagihan," jelas Rida.
• SEGERA Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp PLN dan Login www.pln.co.id, Sudah Bisa Diakses
Buka peluang diskon listrik pelanggan PLN 1.300 VA
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan perluasan insentif tersebut ke kelompok pelanggan 1.300 VA.
Saat ini, seluruh pelanggan listrik golongan 450 akan digratiskan dari tagihan listrik selama bulan April, Mei, dan Juni.
Sedangkan pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi mendapat keringanan tarif listrik sebanyak 50% di periode yang sama.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Evaluasi yang dilakukan juga mempertimbangkan perkembangan wabah Virus Corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.
• Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA
Jika situasinya diperlukan, bukan tidak mungkin pemerintah juga memberikan diskon listrik bagi pelanggan golongan 1.300 VA.
Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.
“Kami tetap siapkan alternatif skenario.
Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur Hendra, Selasa (14/4).
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).