Virus Corona
Inilah Jadwal Pencairan THR ASN, TNI dan Polri 2020, Ada Tunjangan Ditiadakan, Ini Perkiraan Besaran
Tidak semua ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan THR 2020 dan hanya untuk golongan tertentu saja.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah memastikan agar mencarikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri tahun 2020.
Namun tidak semua ASN, TNI dan Polri akan mendapatkan THR 2020 dan hanya untuk golongan tertentu saja.
THR 2020 dijadwalkan akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.
• Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA
• Detik-detik Najwa Shihab Tertunduk Menangis di Mata Najwa, Sopir Jenazah covid-19 Sebut Bulan Puasa
• Lebih Dulu dari Jokowi, Diam-Diam, Anies Baswedan Sudah Antisipasi Virus Corona Jakarta, Ada Kodenya
• Umumkan Update covid-19 RI, Yuri Tiba-tiba Selipkan Ucapan Duka, Rupanya Begini Kondisi Pasien Wafat
Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.
Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.
Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.
Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.
"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.
• Jokowi Dapat Ancaman dari BEM Seluruh Indonesia, Bakal Lancarkan Aksi Andai Presiden Tak Lakukan Ini
• Di ILC Anies Baswedan Terang-terangan Akui Berpihak Pada yang Lemah, Prioritas Nyawa Warga Jakarta
Cuma Eselon III ke bawah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR tahun ini hanya diperuntukkan ASN eselon III ke bawah.
Sementara eselon I dan II tidak akan mendapatkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).
Pensiunan Dapat
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
• Jangan Senang Dulu Jika Sembuh dari Virus Corona, Tak Main-Main, Sederet Organ Vital Ini Bisa Rusak
• Indonesia Berpotensi Jadi Episenter Baru covid-19, Achmad Yurianto: Pemerintah Sudah Buat Aturan
Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetep sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.
Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).
"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.
Perkiraan Besaran THR
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.
Bagaimana dengan tahun 2020?
Karena THR 2020 tidak dihitung tunjangan kinerja, berarti hanya menyangkut gaji pokok , tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4
golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
- golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
- golongan II-A: Rp 2.022.200
- golongan II-B: Rp 2.208.400
- golongan II-C: Rp 2.301.800
- golongan II-D: Rp 2.399.200.
golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
- golongan III-A: Rp 2.579.400
- golongan III-B: Rp 2.688.500
- golongan III-C: Rp 2.802.300
- golongan III-D: Rp 2.920.800
golongan IV
- golongan IV-A: Rp 3.044.300
- golongan IV-B: Rp 3.173.100
- golongan IV-C: Rp 3.307.300
- golongan IV-D: Rp 3.447.200
- golongan IV-E: Rp 3.593.100
IKUTI >> Update Virus Corona
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update THR ASN Cair 10 Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri & Perkiraan Besaran Minus Tunjangan Kinerja