Iuran BPJS Kesehatan
Peserta Mandiri BPJS Kesehatan masih Bayar Iuran dengan Tarif yang Naik, Ini Kata Staf Khusus Jokowi
BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Perpres Pengganti terkait pembatalan kenaikan tarif oleh Mahkamah Agung.
BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Perpres Pengganti terkait pembatalan kenaikan tarif oleh Mahkamah Agung.
TRIBUNKALTIM.CO , JAKARTA - Peserta mandiri BPJS Kesehatan nampaknya masih harus membayar iuran dengan tarif yang sudah naik.
Pembayaran ini untuk menjaga agar kartu BPJS Kesehatan tetap aktif.
Soal kelebihan pembayaran ini, nanti akan dikembalikan dan dihitung sebagai saldo peserta.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.
Namun peserta mandiri BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Selama Pandemi Virus Corona, Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Balikpapan Naik Rp 1 Miliar
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Mekanisme Pengembalian Soal Pembatalan Iuran Hasil Putusan MA
Baca Juga: Pemkot Tarakan Belum Rencanakan Penggratisan PDAM, Wali Kota Fokus Gakin yang Belum Terlayani BPJS
Hal ini disebabkan belum adanya aturan baru yang memuat perubahan iuran.
Dengan begitu, peserta mandiri kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per peserta per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per peserta per bulan.
Meski belum ada aturan baru, BPJS Kesehatan pun mengimbau agar peserta mandiri tetap membayar iuran.
"Ya [tetap membayar sesuai Perpres 75/2019]. Supaya kartunya tetap aktif. Sistemnya akan disesuaikan jika sudah ada peraturan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis (16/4/2020).
BPJS Kesehatan pun memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran kepada peserta mandiri yang sudah melakukan membayar iuran.
Kelebihan pembayaran itu pun akan dianggap sebagai saldo untuk iuran di bulan berikutnya.
Iqbal juga mengatakan, BPJS Kesehatan siap menjalankan peraturan baru yang akan dikeluarkan pemerintah.